Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Nur Azizah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Nur Azizah.

Anies Minta Anggaran Lift Rumah Dinas Dicoret

Nur Azizah • 24 Januari 2018 19:05
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mencoret anggaran elevator (lift) untuk rumah dinas gubernur. Anggaran sebesar Rp750 juta itu tiba-tiba muncul dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
"Karena Pak Gubernur merasa tidak perlu ini, maka dia memerintahkan saya untuk mematikan anggaran tersebut," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Januari 2018.
 
Baca:  Rumah Dinas Anies Bakal Dipasang Lift

Saefullah bakal menyampaikan permintaan Anies kepada Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini juga akan meminta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk tidak menggunakan anggaran tersebut.
 
"Kita akan bilang untuk tidak menggunakan atau membelanjakan anggaran pada item lift. Ini untuk efisiensi," jelas Saefullah.
 
Saefullah menyampaikan, anggaran tersebut muncul tanpa ada konfirmasi dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Bahkan, Anies tak tahu mengenai anggaran tersebut. Pengadaan lift muncul atas wewenang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
 
"Ketika memasukkan item-itemnya apa yang mau dikerjakan, direhab, belum terkonfirmasi sama Pak Gubernur, apa lagi ke saya dan Bu Tuty (Kepala Bappeda). Ternyata itu jadi wewenang dari kepala Dinas Citata," kata Saefullah.
 
Baca: Sekda Sebut Pengadaan Lift Tanpa Pengetahuan Anies
 
Berdasarkan informasi yang diterima, anggaran pengadaan lift rumah dinas masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI (DCKTR DKI) tahun 2018. Namun, pengadaan berdasarkan skema langsung, bukan lelang.
 
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan barang di atas Rp200 juta harus melalui lelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan