Jakarta: Anggaran pengadaan elevator (lift) untuk rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba muncul dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Besaran anggaran itu Rp750 juta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Presetio Edi Marsudi mengatakan DPRD tidak pernah membahas anggaran lift untuk rumah dinas.
"Enggak pernah membahas itu di rapat Badan Anggaran (Banggar). Mungkin dia pakai dana operasional kali. Kan operasional gubernur besar. Kalau pakai APBD, biarkan BPK yang lihat,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Januari 2018.
Pengadaan lift tak menggunakan skema lelang, melainkan pengadaan langsung. Politikus PDI Perjuangan itu bakal menanyakan asal mula pos anggaran tersebut pada rapat Banggar.
“Pengawasan nanti terlihat. Pas dia eksekusi anggaran dari mana. Nanti akan saya tanyakan di dalam rapat Banggar,” tutur dia.
(Baca juga: Sri Mulyani Minta Anies Genjot Produktivitas BUMD DKI)
Berdasarkan informasi yang diterima, anggaran pengadaan lift Rp750 juta untuk rumah dinas Gubernur DKI masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI (DCKTR DKI) tahun 2018.
Terdapat kejanggalan dalam pengadaan itu. Rumah Dinas Anies diketahui hanya dua lantai.
Belum lagi, berdasarkan Perpres 54/2010, pengadaan barang di atas Rp200 juta harus dilakukan melalui lelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI).
Jakarta: Anggaran pengadaan elevator (lift) untuk rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba muncul dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Besaran anggaran itu Rp750 juta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Presetio Edi Marsudi mengatakan DPRD tidak pernah membahas anggaran lift untuk rumah dinas.
"Enggak pernah membahas itu di rapat Badan Anggaran (Banggar). Mungkin dia pakai dana operasional kali. Kan operasional gubernur besar. Kalau pakai APBD, biarkan BPK yang lihat,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Januari 2018.
Pengadaan lift tak menggunakan skema lelang, melainkan pengadaan langsung. Politikus PDI Perjuangan itu bakal menanyakan asal mula pos anggaran tersebut pada rapat Banggar.
“Pengawasan nanti terlihat. Pas dia eksekusi anggaran dari mana. Nanti akan saya tanyakan di dalam rapat Banggar,” tutur dia.
(Baca juga:
Sri Mulyani Minta Anies Genjot Produktivitas BUMD DKI)
Berdasarkan informasi yang diterima, anggaran pengadaan lift Rp750 juta untuk rumah dinas Gubernur DKI masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI (DCKTR DKI) tahun 2018.
Terdapat kejanggalan dalam pengadaan itu. Rumah Dinas Anies diketahui hanya dua lantai.
Belum lagi, berdasarkan Perpres 54/2010, pengadaan barang di atas Rp200 juta harus dilakukan melalui lelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)