Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

3.022 Orang Terjaring Razia Masker PSBB Jilid II

Kautsar Widya Prabowo • 15 September 2020 18:20

Tak ditemukan pelanggar langganan dalam razia kemarin. Artinya, warga yang disanksi baru sekali menjalani hukuman, sehingga tidak ada yang dikenakan denda progresif.
 
Sanksi progresif merupakan pemberatan hukuman. Mulai durasi kerja sosial hingga empat jam hingga denda Rp1 juta.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberi sanksi tegas pada pelaku usaha. Jenis sanksi meliputi penutupan sementara, denda Rp150 juta, hingga pencabutan izin usaha.

Berikut adalah sanksi pelanggaran individu yang tidak memakai masker:
 
1. Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu.
2. Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu.
3. Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu.
4. Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan