Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan ribuan orang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar tidak menggunakan masker saat hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
"Dalam satu hari kemarin 3.022 orang (tidak pakai masker)," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2020.
Ribuan pelanggar diganjar sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian covid-19. Pelanggar diminta memilih menjalani sanksi sosial atau sanksi administratif.
"Kerja sosialnya 2.868 (pelanggar) dan dendanya 154 orang," kata Arifin.
Baca: Restoran Hingga Perkantoran Target Utama Penertiban Protokol Kesehatan
Tak ditemukan pelanggar langganan dalam razia kemarin. Artinya, warga yang disanksi baru sekali menjalani hukuman, sehingga tidak ada yang dikenakan denda progresif.
Sanksi progresif merupakan pemberatan hukuman. Mulai durasi kerja sosial hingga empat jam hingga denda Rp1 juta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberi sanksi tegas pada pelaku usaha. Jenis sanksi meliputi penutupan sementara, denda Rp150 juta, hingga pencabutan izin usaha.
Berikut adalah sanksi pelanggaran individu yang tidak memakai masker:
1. Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu.
2. Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu.
3. Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu.
4. Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan ribuan orang melanggar
protokol kesehatan. Pelanggar tidak menggunakan masker saat hari pertama pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II.
"Dalam satu hari kemarin 3.022 orang (tidak pakai masker)," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2020.
Ribuan pelanggar diganjar sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian
covid-19. Pelanggar diminta memilih menjalani sanksi sosial atau sanksi administratif.
"Kerja sosialnya 2.868 (pelanggar) dan dendanya 154 orang," kata Arifin.
Baca: Restoran Hingga Perkantoran Target Utama Penertiban Protokol Kesehatan