Kelompok warga dari tiga RT di Tanah Abang bertemu--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Kelompok warga dari tiga RT di Tanah Abang bertemu--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Anies Dinilai Salah Atasi Masalah di Tanah Abang

Whisnu Mardiansyah • 22 Desember 2017 18:38
Jakarta: Masyarakat sekitar Jalan Jati Baru Raya menolak penutupan akses jalan diperuntukan untuk pedagang kaki lima (PKL). Penutupan akses Jalan Jati Batu Raya dinilai justru merugikan aktivitas masyarakat sekitar. 
 
Siang tadi bertempat di RW 01 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang kelompok warga dari tiga RT bertemu. Mereka yang berprofesi sebagai pengusaha ekspedisi dan angkutan kota merasa dirugikan atas keputusan Anies menutup akses Jalan Jati Baru Raya.
 
"Kalau sampai hari Senin enggak ada tanggapan kita akan ke Balaikota," kata Ketua RW 01 Budiharjo saat pertemuan berlangsung di kediamannya, RW 01 Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017.

Baca: PKL di Blok G Tanah Abang Minta Jatah Lapak
 
Menurut, Budi keputusan Anies menutup akses Jalan Jati Baru Raya berdasarkan pertimbangan yang salah. Dengan keputusan tersebut, justru semakin menyusahkan warga sekitar. Ia menduga ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan kebijakan ini.
 
"Bahwa program gubernur (penutupan akses Jalan Jati Baru Raya) mendapatkan masukan yang salah," kata Budi dalam pertemuan tersebut di kediamannya, RW 01 Kampung Bali Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2017.
 
Baca: Penutupan Jalan Jati Baru 'Matikan' Pengusaha Ekspedisi
 
Budi mengatakan program penutupan Jalan Jati Baru Raya setidaknya berdampak untuk ke enam RT di Kampung Bali yang berbatasan langsung Jalan Jati Baru Raya. Kenyamanan tinggal enam RT tersebut terganggu hanya untuk memfasilitasi PKL yang didominasi pedagang dari luar wilayah Tanah Abang.
 
"Dulu bahwa Jati Baru terdiri dari Jalan Jati Baru Raya, Jalan Jati Baru 13, Jalan Jati Baru 10 dan Jalan Jati Baru 2 bisa berkeliling. Sekarang kenyataanya Jati Baru tertutup semua oleh pedagang," keluh Budi.
 
Tambahnya, sejatinya warga sekitar tak menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata kawasan Tanah Abang. Namun, penataan dengan menutup jalan dinilai melanggar aturan.
 
Penataan kawasan Tanah Abang, kata Budi bukan justru memberi ruang untuk PKL berjualan di tempat yang tak seharusnya. Dibutuhkan ketegasan aparat bukan justru melegalkan PKL yang jelas melanggar aturan. "Saya setuju penataan, tapi jangan melanggar," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meresmikan penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penataan ini untuk menyinergikan pedagang kaki lima dan moda transportasi massal. 
 
Pola penataan kawasan Tanah Abang dilakukan dalam jangka panjang dan jangka pendek. Untuk penataan jangka pendek, Pemprov DKI menutup satu jalur di Jalan Jatibaru menuju Blok G. Jalan itu untuk lokasi berjualan PKL.
 
Di jalan sepanjang 400 meter yang ditutup itu akan disiapkan 400 tenda untuk PKL. Tenda terbagi menjadi dua, yakni tenda kuliner sebanyak 115 buah, dan tenda dagangan non-kuliner sebanyak 265 buah. 
 
Penutupan jalan untuk lokasi berdagang dan pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sementara arus lalu lintas untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum selain Transjakarta akan dialihkan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan