PKL Blok G Tanah Abang - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah,
PKL Blok G Tanah Abang - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah,

PKL di Blok G Tanah Abang Minta Jatah Lapak

Whisnu Mardiansyah • 22 Desember 2017 17:28
Jakarta: Sikap Pemprov DKI Jakarta yang memberikan lapak khusus kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menimbulkan kecemburuan. PKL yang biasa berdagang di Blok G Tanah Abang meminta jatah tenda untuk berjualan. 
 
Apri, salah satu PKL Blok G, terkena imbas program penutupan Jalan Jati Baru Raya. Lapak PKL miliknya tak lagi diizinkan berdagang. Padahal, lokasi lapak dagangannya tak berada di Jalan Jati Baru Raya. 
 
Pria yang sehari-hari berjualan pakaian itu merupakan satu dari sekian PKL yang tak mendapat jatah tenda dari Dinas UMKM. Ia sempat dijanjikan tempat namun hasilnya nihil.

"Alasannya memang khusus KTP DKI. Bilang enggak apa-apa pakai KTP bukan DKI," ujar pria asal Sumatera Barat itu kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2017.
 
(Baca juga: Tak Dapat Tenda, PKL Tanah Abang Rambah Trotoar)
 
Hal senada disampaikan Rizki, ia menagih janji Pemprov DKI yang pada saat pendataan mengaku bakal menyediakan tenda kepada semua PKL baik ber-KTP DKI maupun bukan. Namun, dua kali didata hingga kini namanya tak muncul sebagai salah satu PKL yang menempati 372 tenda. 
 
"Yang ditutup jalan di sana. Tapi yang enggak boleh dagang di sini (Blok G)," tukas Rizki.
 
Keduanya kini bersama pedagang lainnya berencana menagih janji ke Pemprov DKI Jakarta bersama pengusaha jasa ekspedisi dan angkutan kota yang merasa dirugikan usai penutupan akses jalan itu. 
 
"Kami lagi mau kumpul di RW 01 minta solusi bagaimana nanti baiknya," ujar Apri.
 
(Baca juga: Pedagang Blok G Keluhkan Sistem Pembagian Lapak Sementara)
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan