Jakarta: Banyak rumah di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mengalami perubahan peruntukan bangunan menjadi tempat usaha termasuk hiburan. Rumah-rumah itu diubah menjadi kantor, salon, bahkan bar.
Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, Amalia Primarini, mengungkapkan tak semua pengusaha mengajukan izin. Tercatat hanya 20 pengajuan sepanjang 2015.
"Dari 2015 hingga sekarang kurang lebih ada 20 bangunan yang mengajukan dari rumah menjadi indekos, restoran, kantor, salon, dan bar," ucap Amalia saat berbincang dengan Medcom.id di Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Maret 2018.
Meski begitu, Amalia mengaku tidak tahu apakah pengajuan itu diizinkan atau tidak. Pasalnya, pengajuan perubahan peruntukan bangunan harus melalui berbagai tahapan.
Pertama, pengelola mengajukan ke PTSP lalu diproses dalam rapat oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Setelahnya, akan keluar surat dari Gubernur DKI Jakarta mengenai diterima atau tidaknya pengajuan perubahan tersebut.
(Baca juga: Anies Diminta Tindak Pelanggar Peruntukan Bangunan)
Proses selanjutnya ialah penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan keterangan rencana kota (KRK). "Selama ini yang kami layani, proses penyelesaian pengajuan pengubahan peruntukan bangunan paling cepat dua bulan dan paling lama setahun. Tapi itu bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh pihak pengelola. Jika persyaratannya lengkap, maka tidak lama prosesnya," tutur Amalia.
Lurah Bangka, Jakarta Selatan, Sulistio Cahyono mengaku tidak mengetahui jumlah pasti bangunan rumah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia bilang kelurahan tidak punya kewenangan.
Meski begitu, Sulistio mengaku tak masalah kalau rumah-rumah itu diubah peruntukannya. "Kalau kegiatan tersebut bermanfaat bagi warga kan bagus. Tapi kalau malah bermasalah bagi warga, kami sifatnya menfasilitasi dengan mempertemukan pihak pelapor dan yang dilaporkan," pungkas Sulistio.
Peralihan peruntukan bangunan rumah menjadi tempat usaha seharusnya memerhatikan dan memenuhi peraturan yang tertera dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) DKI Jakarta tahun 1985-2005 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2000-2010.
(Baca juga: Penyerangan Geng Motor Diduga Bukan Murni Kriminal)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQyOXaN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Banyak rumah di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mengalami perubahan peruntukan bangunan menjadi tempat usaha termasuk hiburan. Rumah-rumah itu diubah menjadi kantor, salon, bahkan bar.
Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, Amalia Primarini, mengungkapkan tak semua pengusaha mengajukan izin. Tercatat hanya 20 pengajuan sepanjang 2015.
"Dari 2015 hingga sekarang kurang lebih ada 20 bangunan yang mengajukan dari rumah menjadi indekos, restoran, kantor, salon, dan bar," ucap Amalia saat berbincang dengan Medcom.id di Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Maret 2018.
Meski begitu, Amalia mengaku tidak tahu apakah pengajuan itu diizinkan atau tidak. Pasalnya, pengajuan perubahan peruntukan bangunan harus melalui berbagai tahapan.
Pertama, pengelola mengajukan ke PTSP lalu diproses dalam rapat oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Setelahnya, akan keluar surat dari Gubernur DKI Jakarta mengenai diterima atau tidaknya pengajuan perubahan tersebut.
(Baca juga:
Anies Diminta Tindak Pelanggar Peruntukan Bangunan)
Proses selanjutnya ialah penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan keterangan rencana kota (KRK). "Selama ini yang kami layani, proses penyelesaian pengajuan pengubahan peruntukan bangunan paling cepat dua bulan dan paling lama setahun. Tapi itu bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh pihak pengelola. Jika persyaratannya lengkap, maka tidak lama prosesnya," tutur Amalia.
Lurah Bangka, Jakarta Selatan, Sulistio Cahyono mengaku tidak mengetahui jumlah pasti bangunan rumah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia bilang kelurahan tidak punya kewenangan.
Meski begitu, Sulistio mengaku tak masalah kalau rumah-rumah itu diubah peruntukannya. "Kalau kegiatan tersebut bermanfaat bagi warga kan bagus. Tapi kalau malah bermasalah bagi warga, kami sifatnya menfasilitasi dengan mempertemukan pihak pelapor dan yang dilaporkan," pungkas Sulistio.
Peralihan peruntukan bangunan rumah menjadi tempat usaha seharusnya memerhatikan dan memenuhi peraturan yang tertera dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) DKI Jakarta tahun 1985-2005 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2000-2010.
(Baca juga:
Penyerangan Geng Motor Diduga Bukan Murni Kriminal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)