Jakarta: Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani menindak pelanggar peruntukan bangunan. Hal ini terkait perubahan peruntukan bangunan rumah menjadi tempat komersial di Kemang, Jakarta Selatan.
"Sulit (menegakkan kesesuaian peruntukan bangunan), tapi bukan berarti tidak mungkin. Kuncinya adalah ketegasan dan konsisten terhadap aturan yang sudah ada," kata Nirwono kepada Medcom.id, Kamis, 8 Maret 2018.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama cukup berhasil menangani masalah ini. Para pelanggar tata ruang pun kelabakan.
Nirwono mengingatkan masalah ini tercantum dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) DKI Jakarta tahun 1985-2005 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2000-2010. Pada kedua ketentuan itu, Kemang diarahkan menjadi kawasan hunian rendah dan daerah resapan air.
"Tetapi karena pembangunan yang masif dan tidak terkendali, serta perizinan dan pengawasan yang longgar, terjadilah banyak perubahan fungsi. Tahun 1985-2000 yang paling pesat perubahannya," ungkap Nirwono.
Akibat dari ketidaksesuaian peruntukan bangunan tersebut, jatah daerah resapan air berkurang. Sebagian sungai kian menyempit dan berdampak pada banjir yang seringkali melanda Kemang. Penataan Kemang dapat membaik jika pemerintah konsisten dan tegas.
Baca: Penyerangan Geng Motor Diduga Bukan Murni Kriminal
Nirwono memaparkan sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Selatan sempat menyegel beberapa bangunan komersial di Jalan Utama Kemang Raya. Mereka kedapatan mengubah peruntukan dari hunian ke komersial.
Namun, menurut dia, kemungkinan penegakan semacam itu tidak dilakukan kembali. Pasalnya, adanya oknum tertentu yang berpengaruh pada keputusan tindakan tegas pemerintah daerah.
"Karena masih ada bekingnya orang besar atau orang penting, akhirnya kalah juga wali kotanya. Cuma tidak terlihat nyata tapi pengaruhnya ya masih besar," pungkas Nirwono.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6r19aN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani menindak pelanggar peruntukan bangunan. Hal ini terkait perubahan peruntukan bangunan rumah menjadi tempat komersial di Kemang, Jakarta Selatan.
"Sulit (menegakkan kesesuaian peruntukan bangunan), tapi bukan berarti tidak mungkin. Kuncinya adalah ketegasan dan konsisten terhadap aturan yang sudah ada," kata Nirwono kepada
Medcom.id, Kamis, 8 Maret 2018.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama cukup berhasil menangani masalah ini. Para pelanggar tata ruang pun kelabakan.
Nirwono mengingatkan masalah ini tercantum dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) DKI Jakarta tahun 1985-2005 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2000-2010. Pada kedua ketentuan itu, Kemang diarahkan menjadi kawasan hunian rendah dan daerah resapan air.
"Tetapi karena pembangunan yang masif dan tidak terkendali, serta perizinan dan pengawasan yang longgar, terjadilah banyak perubahan fungsi. Tahun 1985-2000 yang paling pesat perubahannya," ungkap Nirwono.
Akibat dari ketidaksesuaian peruntukan bangunan tersebut, jatah daerah resapan air berkurang. Sebagian sungai kian menyempit dan berdampak pada banjir yang seringkali melanda Kemang. Penataan Kemang dapat membaik jika pemerintah konsisten dan tegas.
Baca: Penyerangan Geng Motor Diduga Bukan Murni Kriminal
Nirwono memaparkan sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Selatan sempat menyegel beberapa bangunan komersial di Jalan Utama Kemang Raya. Mereka kedapatan mengubah peruntukan dari hunian ke komersial.
Namun, menurut dia, kemungkinan penegakan semacam itu tidak dilakukan kembali. Pasalnya, adanya oknum tertentu yang berpengaruh pada keputusan tindakan tegas pemerintah daerah.
"Karena masih ada bekingnya orang besar atau orang penting, akhirnya kalah juga wali kotanya. Cuma tidak terlihat nyata tapi pengaruhnya ya masih besar," pungkas Nirwono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)