Dugaan penjualan daging anjing di pasar/Instagram ADI.
Dugaan penjualan daging anjing di pasar/Instagram ADI.

PD Pasar Jaya Disomasi Terkait Dugaan Penjualan Daging Anjing

Theofilus Ifan Sucipto • 10 September 2021 14:48

Mereka pun membuat perhitungan kasar soal penjualan daging anjing. Mereka mengalikan penjualan itu selama enam tahun.
 
"Sebanyak 6 tahun x 365 hari x 4 ekor di satu lapak = 8.760 ekor di satu lapak. Di pasar itu ada tiga lapak, artinya dalam enam tahun 26.280 ekor anjing," papar Animal Defenders Indonesia.
 
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebut anjing bukan lah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan perilakunya sebagai teman dan pelindung.

"Anjing bisa dimanfaatkan sebagaimana sifatnya yang melindungi, namun anjing bukan lah pakan atau makanan. Karena di samping berpotensi mengandung penyakit rabies, juga bagi sebagian orang indonesia yang beragama Islam juga bersifat haram untuk dimakan," kata Fickar.
 
Menurut dia, potensi itu membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan larangan mengonsumsi daging anjing. Fickar mendorong Kementerian Perdagangan melakukan upaya nyata melarang penjualan daging anjing di pasar-pasar.
 
"Serta melakukan penindakan hukum jika tidak dipatuhi. Karena itu pula seharusnya secara serius dan tegas melaksanakannya. Jika ditemukan pelanggaran maka penindakan secara represif tanpa pandang bulu secara konsisten harus dilaksanakan," kata Fickar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan