Jakarta: Animal Defenders Indonesia menyomasi PD Pasar Jaya terkait dugaan penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Somasi itu ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Penjualan daging anjing di PD Pasar Jaya di Pasar Senen sudah berlangsung sangat lama," tulis Instagram @animaldefendersindo seperti dikutip Medcom.id, Jumat, 10 September 2021.
Animal Defenders Indonesia menyebut penjualan daging anjing paralel atau mirip dengan daging-daging lain. Mereka memprotes fenomena tersebut.
"Pembiaran ini adalah bentuk dukungan pasif pada hal yang melanggar peraturan," tulis Animal Defenders Indonesia.
Baca: Ojol Diminta Setop Fasilitasi Perdagangan Daging Anjing
Peraturan yang dirujuk, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Serta kemungkinan besar ini adalah pasokan dari sindikat pencurian anjing peliharaan di sekitar Jabodetabek," papar Animals Defenders Indonesia.
Penjual daging anjing di Pasar Senen mengaku dalam sehari minimal menjual empat ekor anjing dan sudah beroperasi selama enam tahun. Hal itu berdasarkan investigasi Animals Defenders Indonesia.
Mereka pun membuat perhitungan kasar soal penjualan daging anjing. Mereka mengalikan penjualan itu selama enam tahun.
"Sebanyak 6 tahun x 365 hari x 4 ekor di satu lapak = 8.760 ekor di satu lapak. Di pasar itu ada tiga lapak, artinya dalam enam tahun 26.280 ekor anjing," papar Animal Defenders Indonesia.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebut anjing bukan lah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan perilakunya sebagai teman dan pelindung.
"Anjing bisa dimanfaatkan sebagaimana sifatnya yang melindungi, namun anjing bukan lah pakan atau makanan. Karena di samping berpotensi mengandung penyakit rabies, juga bagi sebagian orang indonesia yang beragama Islam juga bersifat haram untuk dimakan," kata Fickar.
Menurut dia, potensi itu membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan larangan mengonsumsi daging anjing. Fickar mendorong Kementerian Perdagangan melakukan upaya nyata melarang penjualan daging anjing di pasar-pasar.
"Serta melakukan penindakan hukum jika tidak dipatuhi. Karena itu pula seharusnya secara serius dan tegas melaksanakannya. Jika ditemukan pelanggaran maka penindakan secara represif tanpa pandang bulu secara konsisten harus dilaksanakan," kata Fickar.
Jakarta: Animal Defenders Indonesia menyomasi PD Pasar Jaya terkait dugaan penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Somasi itu ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan.
"Penjualan daging anjing di PD Pasar Jaya di Pasar Senen sudah berlangsung sangat lama," tulis Instagram @animaldefendersindo seperti dikutip
Medcom.id, Jumat, 10 September 2021.
Animal Defenders Indonesia menyebut penjualan
daging anjing paralel atau mirip dengan daging-daging lain. Mereka memprotes fenomena tersebut.
"Pembiaran ini adalah bentuk dukungan pasif pada hal yang melanggar peraturan," tulis Animal Defenders Indonesia.
Baca:
Ojol Diminta Setop Fasilitasi Perdagangan Daging Anjing
Peraturan yang dirujuk, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Serta kemungkinan besar ini adalah pasokan dari sindikat pencurian anjing peliharaan di sekitar Jabodetabek," papar Animals Defenders Indonesia.
Penjual daging anjing di Pasar Senen mengaku dalam sehari minimal menjual empat ekor anjing dan sudah beroperasi selama enam tahun. Hal itu berdasarkan investigasi Animals Defenders Indonesia.