medcom.id, Jakarta: Taksi dalam jaringan (daring) kini boleh leluasa mencari penumpang layaknya taksi konvensional. Syaratnya, seluruh armada wajib melakukan uji kir.
Uji Kir menjadi syarat angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sesuai revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016. Dinas Perhubungan DKI sudah menyiapkan skema uji kir untuk menampung hingga ribuan kendaraan.
"Sudah disepakati bahwa akan ada beban-beban tertentu kepada kendaraan lain atau taksi online ini. Sehingga mereka merasa konvensional sudah menerima kewajiban untuk kir," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 31 Maret 2017.
Baca: Kegundahan Pengemudi Taksi Daring
Soni, sapaan Sumarsono, menuturkan, Pemprov dan polisi sepakat menindak tegas pemilik kendaraan yang mangkir terhadap aturan ini. Kendaraan yang belum uji Kir atau tak layak beroperasi akan dikandangkan di Terminal Barang Rawa Buaya, Jakarta Barat.
"Di Rawa Buaya untuk mengkandangkan mobil tidak layak dan tak uji kir. Kita juga siapkan sanksi bagi kendaraan yang dikendalikan orang tak ber-SIM," kata Soni.
Baca: Baru 7.752 Taksi Online di Jakarta Uji Kir
Sejauh ini baru 7.752 dari 12 ribu taksi daring di Jakarta yang sudah uji kir. Kendaraan masing-masing milik tiga operator, Uber, Grab, dan Go Car. Sebanyak 507 kendaraan dinyatakan tak lolos uji kir.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Metrotvnews.com, Jumat 31 Maret 2017, merinci, 3.392 taksi online yang uji kir tergabung dalam Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi Grab Taxi. Sebanyak 230 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji kir.
Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB), operator yang menaungi Uber, mengirim 3.734 kendaraan untuk uji kir. Hasilnya, 243 kendaraan tidak lolos. "PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi Go Car diuji sebanyak 626 kendaraan, 34 tidak lolos uji," jelas Andri.
medcom.id, Jakarta: Taksi dalam jaringan (daring) kini boleh leluasa mencari penumpang layaknya taksi konvensional. Syaratnya, seluruh armada wajib melakukan uji kir.
Uji Kir menjadi syarat angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sesuai revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016. Dinas Perhubungan DKI sudah menyiapkan skema uji kir untuk menampung hingga ribuan kendaraan.
"Sudah disepakati bahwa akan ada beban-beban tertentu kepada kendaraan lain atau taksi online ini. Sehingga mereka merasa konvensional sudah menerima kewajiban untuk kir," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 31 Maret 2017.
Baca: Kegundahan Pengemudi Taksi Daring
Soni, sapaan Sumarsono, menuturkan, Pemprov dan polisi sepakat menindak tegas pemilik kendaraan yang mangkir terhadap aturan ini. Kendaraan yang belum uji Kir atau tak layak beroperasi akan dikandangkan di Terminal Barang Rawa Buaya, Jakarta Barat.
"Di Rawa Buaya untuk mengkandangkan mobil tidak layak dan tak uji kir. Kita juga siapkan sanksi bagi kendaraan yang dikendalikan orang tak ber-SIM," kata Soni.
Baca: Baru 7.752 Taksi Online di Jakarta Uji Kir
Sejauh ini baru 7.752 dari 12 ribu taksi daring di Jakarta yang sudah uji kir. Kendaraan masing-masing milik tiga operator, Uber, Grab, dan Go Car. Sebanyak 507 kendaraan dinyatakan tak lolos uji kir.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Metrotvnews.com, Jumat 31 Maret 2017, merinci, 3.392 taksi online yang uji kir tergabung dalam Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi Grab Taxi. Sebanyak 230 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji kir.
Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB), operator yang menaungi Uber, mengirim 3.734 kendaraan untuk uji kir. Hasilnya, 243 kendaraan tidak lolos. "PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi Go Car diuji sebanyak 626 kendaraan, 34 tidak lolos uji," jelas Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)