Petugas mengecek kendaraan saat berlangsung layanan uji SIM A Umum dan Ujian Berkala (KIR) angkutan umum berbasis online di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8/2016). Foto: MI/Galih Pradipta
Petugas mengecek kendaraan saat berlangsung layanan uji SIM A Umum dan Ujian Berkala (KIR) angkutan umum berbasis online di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8/2016). Foto: MI/Galih Pradipta

Baru 7.752 Taksi Online di Jakarta Uji Kir

Whisnu Mardiansyah • 31 Maret 2017 11:13
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 7.752 taksi online di Jakarta sudah uji kir. Sedangkan jumlah taksi online di Jakarta dari tiga operator, Uber, Grab, dan Go Car, sekira 12 ribu unit.
 
"Per 30 Maret 2017, tercatat baru sekitar 7.752 taksi online yang melakukan uji kir. 507 di antaranya tidak lolos uji kir," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Metrotvnews.com, Jumat 31 Maret 2017.
 
Klik: ICW: Keterbatasan Fasilitas Uji KIR Rawan Pungli

Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi Grab Taxi sudah uji kir 3.392 unit kendaraan, 230 di antaranya tidak lulus uji kir. Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber menguji kir 3.734 unit kendaraan, 243 tidak lulus uji.
 
"PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi Go Car diuji sebanyak 626 kendaraan, 34 tidak lolos uji," jelas Andri.
 
Andri menghimbau kepada para pengemudi taksi online segera uji kir kendaraan. Dinas Perhubungan DKI tak membatasi waktu uji kir bagi taksi online. "Selamanya kami siapkan."
 
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mulai berlaku 1 April. Peraturan ini mengharuskan taksi online harus uji kir.
 
Selain soal uji kir, Permenhub Nomor 32 juga mengatur tarif, kuota, SIM, dan STNK. Pemerintah berharap, peraturan ini menyelesaikan polemik taksi online dengan taksi konvensional.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik taksi online untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Meski peraturan ini berlaku besok, belum ada sanksi hukum bagi taksi online yang melanggar.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan