Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2020. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2020. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Kemenhub: Sanksi Bersepeda Diserahkan kepada Pemda

Antara • 24 September 2020 04:32
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Namun, sanksi terhadap pesepeda yang melanggar aturan ini diserahkan ke pemerintah daerah (pemda).
 
"Sanksi kepada pesepeda itu dilakukan oleh perangkatnya, mungkin bisa daerah, satpol PP (satuan polisi pamong praja) atau dishub (dinas perhubungan), berdasarkan peraturan daerah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
 
Menurut dia, sanksi dapat serupa dengan ancaman pengemudi sepeda motor yang dapat ditilang hingga ditarik surat izin mengemudinya (SIM). Untuk pegowes, sepedanya disita. 

"Namun tergantung masing-masing daerah menyusun  breakdown warning-nya seperti apa,” kata dia.
 
Budi hanya mendorong pemanfaatan teknologi dikembangkan dalam penerapan sanksi. Pasalnya, tilang untuk pengendara kendaraa bermotor saja sudah elektronik. 
 
"Kita juga melakukan peraturan dengan ATCS (sistem kendali lalu lintas kendaraan) yang sudah kita kembangkan di beberapa kota, semua perilaku pesepeda bisa ditangkap oleh monitor-monitor yang ada di masing-masing posko," kata dia.
 
 

Berdasarkan PM Nomor 59 Tahun 2020, ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan. Hal ini meliputi sepatbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
 
Baca: Menhub Terbitkan Peraturan Dukung Keselamatan Bersepeda
 
Aturan itu menyebutkan penggunaan sepatbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Helm juga sifatnya opsional.
 
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas. Alat ini diperlukan pada kondisi gelap atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan