Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2020. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2020. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Kemenhub: Sanksi Bersepeda Diserahkan kepada Pemda

Antara • 24 September 2020 04:32

Berdasarkan PM Nomor 59 Tahun 2020, ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan. Hal ini meliputi sepatbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
 
Baca: Menhub Terbitkan Peraturan Dukung Keselamatan Bersepeda
 
Aturan itu menyebutkan penggunaan sepatbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Helm juga sifatnya opsional.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas. Alat ini diperlukan pada kondisi gelap atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan