Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu. (Foto: Medcom.id/Nur Azizah).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu. (Foto: Medcom.id/Nur Azizah).

Kasatpol PP: Tanggal Surat Penutupan Alexis Salah Ketik

Whisnu Mardiansyah • 24 Maret 2018 23:11
Jakarta: Surat rencana penutupan tempat hiburan malam Alexis oleh Satpol PP DKI tertanggal 22 Maret 2018 beredar. Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan, tanggal di surat tersebut keliru. 
 
"Oh mungkin salah ketik," kata Yani di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Maret 2018.
 
Yani beralasan, pengerahan pasukan Satpol PP seperti surat yang beredar hanya bagian dari persiapan dan kesiagaan. Padahal, Dinas PTSP belum mengeluarkan surat pencabutan izin dan penutupan Alexis. Mantan Camat Penjaringan itu pun mengakui belum menerima surat pencabutan izin Alexis dari Dinas PTSP.  

"Surat itu kan bisa saja dalam hitungan beberapa waktu dan kita sudah siap, Satpol PP siap jadi namanya tim eksekusi. Kan kita eksekutor, kapan pun, dimana pun sudah harus siap," tegasnya.
 
(Baca juga: Kasatpol PP DKI Tunggu Instruksi Anies Tutup Alexis)
 
Terkait jumlah 350 personel yang akan dikerahkan untuk menutup Alexis, Yani menganggap wajar. Jumlah itu sewaktu-waktu dapat diterjunkan jika instruksi dari Gubernur DKI Jakarta keluar. 
 
"Ya dulu Kalijodo berapa? 5.000 (personel). Kalau sesuai dengan SOP kan kita harus menyiapkan jangan sampai timbul masalah baru lagi," pungkasnya.
 
Sebelumnya, surat edaran penutupan anak usaha Alexis beredar ke publik pada 22 Maret 2018. Dalam surat tersebut, penutupan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dengan komposisi personel sebanyak 325 aparat.
 
(Baca juga: Penutupan Anak Usaha Alexis Urung Dilakukan)
 
Rinciannya, 30 personel Polda Metro Jaya, 10 Kasgartap 1/ Jakarta, 10 personel Kodim 0502, dan 30 personel Polres Jakarta Utara. Selain itu, tertulis juga sejumlah 10 personel dari Polsek Pademangan dan 235 personel Satpol PP.
 
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan urung melaksanakan penertiban itu lantaran surat edaran penutupan Alexis itu bocor ke publik. Ia pun akan menindak pihak yang sengaja membocorkan surat tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan