Jakarta: Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu masih menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan malam Alexis atau yang kini berubah nama menjadi 4play. Persiapan sudah matang.
"Sedang dipersiapkan, menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut," kata Yani di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Maret 2018.
(Baca juga: Anies Belum Perintahkan Penutupan Alexis)
Dia pun tak bisa memperkirakan kapan waktu untuk menutup Alexis. Namun Yani memastikan Alexis harus segera ditutup karena sesuai dengan Perda dan Pergub.
"Ini kewenangan Bapak Gubernur. Intinya Satpol PP untuk melaksanakan Pergub dan Perda sesuai dengan amanat UU," ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran penutupan anak usaha Alexis beredar ke publik pada 22 Maret 2018. Dalam surat tersebut, penutupan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dengan komposisi personel sebanyak 325 aparat.
(Baca juga: Pembocor Penutupan Alexis tak Tahu Aturan)
Rinciannya, 30 personel Polda Metro Jaya, 10 Kasgartap 1/ Jakarta, 10 personel Kodim 0502, dan 30 personel Polres Jakarta Utara. Selain itu, tertulis juga sejumlah 10 personel dari Polsek Pademangan dan 235 personel Satpol PP.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan urung melaksanakan penertiban itu lantaran surat edaran penutupan Alexis itu bocor ke publik. Ia pun akan menindak pihak yang sengaja membocorkan surat tersebut.
Jakarta: Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu masih menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan malam Alexis atau yang kini berubah nama menjadi 4play. Persiapan sudah matang.
"Sedang dipersiapkan, menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut," kata Yani di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Maret 2018.
(Baca juga:
Anies Belum Perintahkan Penutupan Alexis)
Dia pun tak bisa memperkirakan kapan waktu untuk menutup Alexis. Namun Yani memastikan Alexis harus segera ditutup karena sesuai dengan Perda dan Pergub.
"Ini kewenangan Bapak Gubernur. Intinya Satpol PP untuk melaksanakan Pergub dan Perda sesuai dengan amanat UU," ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran penutupan anak usaha Alexis beredar ke publik pada 22 Maret 2018. Dalam surat tersebut, penutupan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dengan komposisi personel sebanyak 325 aparat.
(Baca juga:
Pembocor Penutupan Alexis tak Tahu Aturan)
Rinciannya, 30 personel Polda Metro Jaya, 10 Kasgartap 1/ Jakarta, 10 personel Kodim 0502, dan 30 personel Polres Jakarta Utara. Selain itu, tertulis juga sejumlah 10 personel dari Polsek Pademangan dan 235 personel Satpol PP.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan urung melaksanakan penertiban itu lantaran surat edaran penutupan Alexis itu bocor ke publik. Ia pun akan menindak pihak yang sengaja membocorkan surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)