Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Komite Pencegahan Korupsi (PK) yang merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Komite tak berwenang dalam penindakan hukum.
"Fungsi kita pencegahan ya. Kalau penindakan hukum saya tidak punya otoritas ke situ," tegas Ketua Komite PK DKI Jakarta Bambang Widjodjanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2017.
Baca: Anies Umumkan TGUPP Komite Pencegahan Korupsi
Bambang menjelaskan Komite PK berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu dikenal publik. Komite PK DKI tak memiliki penyidik dan kewenangang menegakkan hukum seperti KPK RI.
"Kita tidak punya kewenangan penindakan hukum, karena yang punya kewenangan itu penyidik. Saya mau saja, tapi kan otoritasnya tidak sampai ke sana," jelas eks pimpinan KPK itu.
Baca: Profil 5 Anggota Komite Pencegahan Korupsi DKI
Komite PK DKI akan lebih fokus melakukan tindakan preventif terhadap kegiatan korupsi dengan cara membangun sistem antikorupsi, meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN), serta membumikan budaya antikorupsi kepada masyarakat.
"Karena pencegahan yang hebat merupakan bagian dari penindakan. Ini yang disebut offensive prevention," ucap Bambang.
Komite PK bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki lima anggota. Mereka ialah aktivis LSM HAM Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan Muhammad Yusuf yang sempat menjabat sebagai Ketua TGUPP periode 2014-2017.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Komite Pencegahan Korupsi (PK) yang merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Komite tak berwenang dalam penindakan hukum.
"Fungsi kita pencegahan ya. Kalau penindakan hukum saya tidak punya otoritas ke situ," tegas Ketua Komite PK DKI Jakarta Bambang Widjodjanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2017.
Baca: Anies Umumkan TGUPP Komite Pencegahan Korupsi
Bambang menjelaskan Komite PK berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu dikenal publik. Komite PK DKI tak memiliki penyidik dan kewenangang menegakkan hukum seperti KPK RI.
"Kita tidak punya kewenangan penindakan hukum, karena yang punya kewenangan itu penyidik. Saya mau saja, tapi kan otoritasnya tidak sampai ke sana," jelas eks pimpinan KPK itu.
Baca: Profil 5 Anggota Komite Pencegahan Korupsi DKI
Komite PK DKI akan lebih fokus melakukan tindakan preventif terhadap kegiatan korupsi dengan cara membangun sistem antikorupsi, meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN), serta membumikan budaya antikorupsi kepada masyarakat.
"Karena pencegahan yang hebat merupakan bagian dari penindakan. Ini yang disebut offensive prevention," ucap Bambang.
Komite PK bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki lima anggota. Mereka ialah aktivis LSM HAM Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan Muhammad Yusuf yang sempat menjabat sebagai Ketua TGUPP periode 2014-2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)