medcom.id, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjaga pulau-pulau reklamasi selama proses pembenahan sanksi administratif.
DKI juga diminta untuk mengontrol reklamasi dan pembangunan di pulau tersebut agar tidak menyalahi aturan.
Baca: Polemik Reklamasi Teluk Jakarta dari Sisi Lingkungan Hidup
"Kita juga minta Pemda DKI beberapa hal, terutama untuk control safe guard," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2017.
Beberapa poin yang perlu diperhatikan DKI sebagai safe guard adalah soal perbaikan perencanaan dan program. Kemudian, DKI harus memperhatikan penelitian lanjut soal kualitas air laut.
"Saya juga minta untuk memperketat izin penggunaan air tanah misalnya ada beberapa hal," tegas Siti.
Baca: Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang berencanan mencabut sanksi administrasi atas reklamasi pulau C dan D. namun, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat enggan berkomentar lebih banyak. Dia mengatakan, DKI akan bekerja lebih lanjut setelah mendapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kan kami sudah mengajukan surat pada Menko Maritim, termasuk pada menteri LHK untuk meninjau ulang pulau reklamasi. Jadi sekarang kami nunggu suratnya dulu," kata Djarot.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNL8Mx2N" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjaga pulau-pulau reklamasi selama proses pembenahan sanksi administratif.
DKI juga diminta untuk mengontrol reklamasi dan pembangunan di pulau tersebut agar tidak menyalahi aturan.
Baca:
Polemik Reklamasi Teluk Jakarta dari Sisi Lingkungan Hidup
"Kita juga minta Pemda DKI beberapa hal, terutama untuk
control safe guard," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2017.
Beberapa poin yang perlu diperhatikan DKI sebagai
safe guard adalah soal perbaikan perencanaan dan program. Kemudian, DKI harus memperhatikan penelitian lanjut soal kualitas air laut.
"Saya juga minta untuk memperketat izin penggunaan air tanah misalnya ada beberapa hal," tegas Siti.
Baca:
Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang berencanan mencabut sanksi administrasi atas reklamasi pulau C dan D. namun, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat enggan berkomentar lebih banyak. Dia mengatakan, DKI akan bekerja lebih lanjut setelah mendapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kan kami sudah mengajukan surat pada Menko Maritim, termasuk pada menteri LHK untuk meninjau ulang pulau reklamasi. Jadi sekarang kami nunggu suratnya dulu," kata Djarot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)