Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikeras menghentikan reklamasi. Bahkan, dia mengancam mencopot Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melawan.
"Kita hentikan reklamasi. Reklamasi berhenti. Titik. Itu harga mati dan tidak ditawar-tawar," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.
Baca juga: Anies Takkan Mundur Hentikan Reklamasi
Dia menyebut akan melawan pengembang yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal itu untuk merespons salah satu pengembang reklamasi, PT Agung Dinamika Perkasa.
Pengembang itu bermitra dengan BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Mereka menggugat reklamasi pulau F ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies menegaskan PT Agung Dinamika Perkasa bukan BUMD. Namun jika ada BUMD yang menggugat, ia akan mengambil tindakan tegas.
"Kan itu bukan BUMD yang menantang. Kalau BUMD menantang, dicopot langsung," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tak ambil pusing dengan pernyataan Koalisi Teluk Jakarta. Mereka mengatakan Keputusan Gubernur soal reklamasi lemah sejak awal dan bisa digugat.
"Dalam segala urusan, bisa selalu dicari celahnya. Jadi pokoknya kita akan hadapi terus. Di pengadilan pun kita akan hadapi," ujar Anies.
Baca juga: Anies Tunjuk Denny Indrayana Selesaikan Kasus Pulau H dan I
Dia menegaskan akan berusaha menghentikan reklamasi dari segi regulasi maupun di pengadilan. Anies mengaku ingin menyelamatkan Jakarta dari potensi bencana lingkungan hidup akibat reklamaai.
"Jadi komitmen kita tidak berhenti. Kalau mereka berusaha meneruskan lewat jalur pengadilan, kita akan hadapi di pengadilan," pungkasnya.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikeras menghentikan reklamasi. Bahkan, dia mengancam mencopot Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melawan.
"Kita hentikan reklamasi. Reklamasi berhenti. Titik. Itu harga mati dan tidak ditawar-tawar," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.
Baca juga: Anies Takkan Mundur Hentikan Reklamasi
Dia menyebut akan melawan pengembang yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal itu untuk merespons salah satu pengembang reklamasi, PT Agung Dinamika Perkasa.
Pengembang itu bermitra dengan BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Mereka menggugat reklamasi pulau F ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies menegaskan PT Agung Dinamika Perkasa bukan BUMD. Namun jika ada BUMD yang menggugat, ia akan mengambil tindakan tegas.
"Kan itu bukan BUMD yang menantang. Kalau BUMD menantang, dicopot langsung," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tak ambil pusing dengan pernyataan Koalisi Teluk Jakarta. Mereka mengatakan Keputusan Gubernur soal reklamasi lemah sejak awal dan bisa digugat.
"Dalam segala urusan, bisa selalu dicari celahnya. Jadi pokoknya kita akan hadapi terus. Di pengadilan pun kita akan hadapi," ujar Anies.
Baca juga: Anies Tunjuk Denny Indrayana Selesaikan Kasus Pulau H dan I
Dia menegaskan akan berusaha menghentikan reklamasi dari segi regulasi maupun di pengadilan. Anies mengaku ingin menyelamatkan Jakarta dari potensi bencana lingkungan hidup akibat reklamaai.
"Jadi komitmen kita tidak berhenti. Kalau mereka berusaha meneruskan lewat jalur pengadilan, kita akan hadapi di pengadilan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)