Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk advokat Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus Pulau H dan I. Dia sebelumnya dipercaya mengurus sengketa stadion Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW).
Denny mengatakan baru menerima surat kuasa dari Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengurus perkara dua pulau tersebut. Sengketa itu bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari Gubernur untuk Pulau I per tanggal 31 Juli hari ini," kata Denny saat dihubungi, Rabu, 31 Juli 2019.
Pengembang Pulau I ialah PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land. PT Jaladri Kartika Pakci mendaftarkan gugatan untuk melawan Pemprov DKI Jakarta pada 27 Mei 2019.
PT Jaladri menggugat Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Majelis hakim diminta membatalkan Kepgub tersebut.
Selain itu, Anies diminta memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi di Pulau I. Perkara ini teregistrasi nomor 113/G/2019/PTUN.JKT.
Baca: Taufik Dukung Anies Ajukan Banding Izin Pulau H
Sementara itu, pengembang Pulau H ialah PT Taman Harapan Indah (THI). Perusahaan itu mengajukan gugatan yang sama seperti pengembang Pulau I. Namun, majelis hakim telah memutus dan mengabulkan tuntutan PT PHI.
Pemerintah DKI mengajukan banding atas kasus itu. Denny mengaku pihaknya telah menyiapkan memori banding.
Denny sebelumnya pernah menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dia juga sempat menjadi wakil menteri hukum dan hak asasi manusia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk advokat Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus Pulau H dan I. Dia sebelumnya dipercaya mengurus sengketa stadion Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW).
Denny mengatakan baru menerima surat kuasa dari Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengurus perkara dua pulau tersebut. Sengketa itu bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari Gubernur untuk Pulau I per tanggal 31 Juli hari ini," kata Denny saat dihubungi, Rabu, 31 Juli 2019.
Pengembang Pulau I ialah PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land. PT Jaladri Kartika Pakci mendaftarkan gugatan untuk melawan Pemprov DKI Jakarta pada 27 Mei 2019.
PT Jaladri menggugat Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Majelis hakim diminta membatalkan Kepgub tersebut.
Selain itu, Anies diminta memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi di Pulau I. Perkara ini teregistrasi nomor 113/G/2019/PTUN.JKT.
Baca: Taufik Dukung Anies Ajukan Banding Izin Pulau H
Sementara itu, pengembang Pulau H ialah PT Taman Harapan Indah (THI). Perusahaan itu mengajukan gugatan yang sama seperti pengembang Pulau I. Namun, majelis hakim telah memutus dan mengabulkan tuntutan PT PHI.
Pemerintah DKI mengajukan banding atas kasus itu. Denny mengaku pihaknya telah menyiapkan memori banding.
Denny sebelumnya pernah menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dia juga sempat menjadi wakil menteri hukum dan hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)