Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia.

Taufik Dukung Anies Ajukan Banding Izin Pulau H

Nur Azizah • 30 Juli 2019 23:37
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mendukung langkah hukum yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengizinkan pembangunan Pulau H. 
 
"Ya harus dong, harus banding. Harus sampai upaya hukum terakhir," kata Taufik saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
 
Politikus Partai Gerindra ini menyebut langkah yang diambil Anies sudah benar. Sebab, Anies tak melawan hukum dan sesuai prosedur. 

"Saya kira apa yg dilakukan DKI sudah sesuai hukum, memang harus ditempuh lewat banding. (Perjalanannya) masih jauh itu," ucap dia.
 
Taufik mengatakan Pemprov DKI bisa mengajukan kasasi bila upaya banding di pengadilan tinggi ditolak. Anies juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) bila kasasinya tak diterima.
 
"Ya saya sudah pernah bilang kalau di PTUN bisa banding. Terus ada lagi kasasi da PK. Masih banyak upaya," tutur dia.
 
Sebelumnya, PTUN Jakarta mewajibkan Pemprov DKI mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Artinya, Anies wajib melanjutkan proses perizinan pengembangan kawasan itu.
 
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku" demikian tertulis di putusan
 
Sementara itu, Anies berencana mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengizinkan pembangunan di Pulau H. Anies mengaku bakal melakukan apapun untuk menghentikan proyek tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan