Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang berlanjutnya izin pembangunan Pulau H. Anies saat ini masih menunggu salinan resmi putusan perkara
"Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies di Jakarta Utara, Senin, 29 Juli 2019.
Dia menghormati putusan atas gugatan PT Taman Harapan Indah selaku satu-satunya pengembang di Pulau H. Menurut Anies, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum terkait hal ini.
Namun Anies mengaku tidak menyerah menghentikan proses reklamasi. Komitmen tersebut akan ditempuh sesuai ketentuan hukum. Dia juga memberi sinyal untuk melakukan banding usai mendapat salinan putusan resmi.
"Intinya kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ujar Anies.
PTUN Jakarta mewajibkan Pemprov DKI mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Artinya, Anies wajib melanjutkan proses perizinan pengembangan kawasan itu.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku" demikian tertulis di putusan.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang berlanjutnya izin pembangunan Pulau H. Anies saat ini masih menunggu salinan resmi putusan perkara
"Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies di Jakarta Utara, Senin, 29 Juli 2019.
Dia menghormati putusan atas gugatan PT Taman Harapan Indah selaku satu-satunya pengembang di Pulau H. Menurut Anies, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum terkait hal ini.
Namun Anies mengaku tidak menyerah menghentikan proses reklamasi. Komitmen tersebut akan ditempuh sesuai ketentuan hukum. Dia juga memberi sinyal untuk melakukan banding usai mendapat salinan putusan resmi.
"Intinya kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ujar Anies.
PTUN Jakarta mewajibkan Pemprov DKI mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Artinya, Anies wajib melanjutkan proses perizinan pengembangan kawasan itu.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku" demikian tertulis di putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)