Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur Azizah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur Azizah

KASN Menyelidiki Pencopotan Wali Kota dan SKPD DKI

Nur Azizah • 17 Juli 2018 10:07
Jakarta: Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelidiki proses pencopotan wali kota dan SKPD oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan tersebut diduga menyalahi prosedur.
 
Anies mencopot tanpa memberi peringatan. Terlebih, kabar pencopotan dikirim melalui telepon dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, bukan surat resmi.
 
Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi mengatakan pihaknya telah memanggil kedua belah pihak.  "Ya, memang kita selesaikan dalam proses. Kita minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," kata Sumardi saat dihubungi, Selasa, 17 Juli 2018.

Pemprov DKI Jakarta diwakili Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD). KASN juga memanggil eks Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.
 
"Kalau BKD yang datang pejabat pelaksana tugasnya. Dia sudah kita mintai keterangan. Tapi dokumennya belum disertakan semua. Kita tunggulah," ungkap dia.
 
Baca: Anies Rombak Seluruh Wali Kota di DKI
 
Dia berharap penyelidikan selesai dalam dua pekan.
 
Anies mencopot wali kota dan SKPD. Mereka dicopot dengan alasan pensiun, meski belum waktunya.
 
Beberapa wali kota dan SKPD belum memasuki masa pensiun namun sudah dicopot ialah Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana.
 
Sedangkan SKPD yang belum memasuki masa pensiun ialah Kepala Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati, Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Priyono, dan beberapa lainnya.
 
Baca: Gubernur Anies Copot Walkot Lewat Pesan Elektronik tanpa Alasan
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Badan Kepegawaian Daerah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Dugaan pelanggaran juga meliputi seleksi jabatan di sejumlah  SKPD.
 
Seleksi terbuka tak bisa digelar jika masih ada yang menjabat. Aturan itu tertuang dalam Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014:
 
'Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.'
 
Ayat selanjutnya berbunyi, 'jika tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi.'
 
Sedangkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengumuman lowongan paling sedikit harus memuat nama jabatan pemimpin tinggi yang lowong sesuai Pasal 117 ayat (4).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan