Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. Hanya warga yang sudah divaksinasi boleh bekerja di kantor.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kapasitas maksimal pegawai yang masuk kantor dibedakan berdasarkan sektornya.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi beleid tersebut yang dikutip Medcom.id, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dalam aturan itu, tidak semua sektor usaha boleh dibuka. Anies masih mengedepankan sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Baca: PPKM Bikin PMI Manufaktur RI Anjlok
Sektor keuangan dan perbankan dibolehkan beroperasi dengan maksimal pekerja 50 persen. Usaha yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas pegawai 25 persen dengan prokes lebih ketat.
Sektor perhotelan juga dibolehkan beroperasi dengan maksimal pekerja 50 persen. Namun, pengunjung hotel harus sudah divaksinasi.
Sektor kesehatan dan keamanan ketertiban diperbolehkan beroperasi dengan staf 100 persen tanpa pengecualian. Namun, prokes harus diketatkan.
Sementara itu, sektor kritikal lain diperbolehkan bekerja dengan seratus persen pegawai jika dibutuhkan. Sektor ini meliputi penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi, dan lainnya.
Kegiatan belajar mengajar masih tidak diizinkan beroperasi dengan tatap muka. Semua kegiatan masih dilakukan via daring.
Supermarket dan pasar tradisional cuma boleh beraktivitas sampai pukul 20.00 WIB. Maksimal pengunjung hanya 50 persen. Semua orang yang ada di dalam pasar harus sudah divaksinasi.
Apotek diizinkan buka 24 jam. Sementara itu, pasar tradisional bukan menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.
Pedagang kaki lima, pencukur rambut, toko kelontong, bengkel, dan lainnya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Namun, protokol kesehatan menjadi harga mati.
Kegiatan makan di tempat diperbolehkan dengan maksimal tiga pengunjung. Batas waktu makan tiap pengunjung hanya 20 menit.
Sementara itu, restoran di dalam gedung tidak boleh memberikan izin makan di tempat. Semua restoran maupun kafe di dalam gedung harus beroperasi dengan pesan antar.
Mal masih ditutup. Namun, beberapa toko dibolehkan buka dengan catatan hanya mengurusi belanja daring. Pekerja dalam satu toko maksimal tiga orang.
Tempat konstruksi masih dibolehkan beroperasi 100 persen. Namun, pengetatan protokol kesehatan wajib dijalankan.
Ibadah masih diutamakan dari rumah. Tidak ada peribadatan berjemaah selama PPKM level 4.
"Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," bunyi aturan itu.
Area publik juga masih ditutup. Resepsi pernikahan turut dilarang. Aturan serupa berlaku pada kegiatan seni budaya dan olahraga.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4 di Ibu Kota. Hanya warga yang sudah divaksinasi boleh bekerja di kantor.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kapasitas maksimal pegawai yang masuk kantor dibedakan berdasarkan sektornya.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi beleid tersebut yang dikutip Medcom.id, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dalam aturan itu, tidak semua sektor usaha boleh dibuka. Anies masih mengedepankan sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Baca:
PPKM Bikin PMI Manufaktur RI Anjlok
Sektor keuangan dan perbankan dibolehkan beroperasi dengan maksimal pekerja 50 persen. Usaha yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas pegawai 25 persen dengan prokes lebih ketat.
Sektor perhotelan juga dibolehkan beroperasi dengan maksimal pekerja 50 persen. Namun, pengunjung hotel harus sudah divaksinasi.
Sektor kesehatan dan keamanan ketertiban diperbolehkan beroperasi dengan staf 100 persen tanpa pengecualian. Namun, prokes harus diketatkan.
Sementara itu, sektor kritikal lain diperbolehkan bekerja dengan seratus persen pegawai jika dibutuhkan. Sektor ini meliputi penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi, dan lainnya.