Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Ngantor, Pegawai di DKI Wajib Sudah Divaksinasi

Candra Yuri Nuralam • 06 Agustus 2021 11:41
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. Hanya warga yang sudah divaksinasi boleh bekerja di kantor.
 
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kapasitas maksimal pegawai yang masuk kantor dibedakan berdasarkan sektornya.
 
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi beleid tersebut yang dikutip Medcom.id, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dalam aturan itu, tidak semua sektor usaha boleh dibuka. Anies masih mengedepankan sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
 
Baca: PPKM Bikin PMI Manufaktur RI Anjlok
 
Sektor keuangan dan perbankan dibolehkan beroperasi dengan maksimal pekerja 50 persen. Usaha yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas pegawai 25 persen dengan prokes lebih ketat.
 
Sektor perhotelan juga dibolehkan beroperasi dengan maksimal pekerja 50 persen. Namun, pengunjung hotel harus sudah divaksinasi.
 
Sektor kesehatan dan keamanan ketertiban diperbolehkan beroperasi dengan staf 100 persen tanpa pengecualian. Namun, prokes harus diketatkan.
 
Sementara itu, sektor kritikal lain diperbolehkan bekerja dengan seratus persen pegawai jika dibutuhkan. Sektor ini meliputi penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi, dan lainnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan