Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Ngantor, Pegawai di DKI Wajib Sudah Divaksinasi

Candra Yuri Nuralam • 06 Agustus 2021 11:41

 
Kegiatan belajar mengajar masih tidak diizinkan beroperasi dengan tatap muka. Semua kegiatan masih dilakukan via daring.
 
Supermarket dan pasar tradisional cuma boleh beraktivitas sampai pukul 20.00 WIB. Maksimal pengunjung hanya 50 persen. Semua orang yang ada di dalam pasar harus sudah divaksinasi.

Apotek diizinkan buka 24 jam. Sementara itu, pasar tradisional bukan menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.
 
Pedagang kaki lima, pencukur rambut, toko kelontong, bengkel, dan lainnya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Namun, protokol kesehatan menjadi harga mati.
 
Kegiatan makan di tempat diperbolehkan dengan maksimal tiga pengunjung. Batas waktu makan tiap pengunjung hanya 20 menit.
 
Sementara itu, restoran di dalam gedung tidak boleh memberikan izin makan di tempat. Semua restoran maupun kafe di dalam gedung harus beroperasi dengan pesan antar.
 
Mal masih ditutup. Namun, beberapa toko dibolehkan buka dengan catatan hanya mengurusi belanja daring. Pekerja dalam satu toko maksimal tiga orang.
 
Tempat konstruksi masih dibolehkan beroperasi 100 persen. Namun, pengetatan protokol kesehatan wajib dijalankan. 
 
Ibadah masih diutamakan dari rumah. Tidak ada peribadatan berjemaah selama PPKM level 4.
 
"Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," bunyi aturan itu.
 
Area publik juga masih ditutup. Resepsi pernikahan turut dilarang. Aturan serupa berlaku pada kegiatan seni budaya dan olahraga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan