Suasana pemukiman di kawasan Bukit Duri. Foto: Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah.
Suasana pemukiman di kawasan Bukit Duri. Foto: Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah.

SP III Kepada Warga Bukit Duri Dilayangkan Hari Ini

Whisnu Mardiansyah • 20 September 2016 12:51
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melayangkan Surat Peringatan (SP) III kepada warga Bukit Duri yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung hari ini. Total ada sekitar 400 kepala keluarga yang bakal direlokasi Pemkot Jaksel.
 
Lurah Bukit Duri Mardi Youce memastikan, pihaknya hari ini sudah siap melayangkan SP III kepada warga Bukit Duri. Pihaknya saat ini tengah mengatur mekanisme pemberian SP III tersebut.
 
"Kita sudah siap hari ini, nanti kita layangkan ke RT/RW lalu nanti ke warga," kata Mardi kepada Metrotvnews.com di Kelurahan Bukit Duri, Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).

Dari pantauan Metrotvnews.com, sejumlah petugas Satpol PP dari Kecamatan Tebet sudah bersiap untuk memberikan sosialisasi kepada warga Bukit Duri. Sejumlah alat perekat disiapkan untuk menempelkan surat peringatan terakhir di sekitaran wilayah relokasi.
 
Baca: Ahok Yakin Warga Asli Bukit Duri Senang Direlokasi
 
Wilayah yang terkena relokasi tahap awal yakni di dekat Jembatan Tongtek Jatinegara, persisnya pada RT 05 hingga RT 10 di RW 12. Mardi belum bisa memastikan waktu pemberian SP III itu dilakukan. "Pastinya hari ini, tunggu saja," kata Mardi.
 
SP III Kepada Warga Bukit Duri Dilayangkan Hari Ini
Suasana rumah warga yang telah di tinggalkan pemiliknya di pinggir Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Selasa (13/9/2016). Foto: MI/Galih Pradipta.
 
Pemprov DKI rencananya bakal merelokasi sekitar 400 KK pada tiga RW di Kelurahan Bukit Duri, yakni RW 10, 11, dan 12. Dari 400 KK tersebut, sebanyak 241 KK sudah pindah ke Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur. 
 
Baca: Pengaju Class Action Bukan Warga Asli Bukit Duri
 
Pemkot Jaksel menegaskan, SP III tetap dilayangkan meskipun saat ini gugatan class action warga Bukit Duri masih bergulir di Pengadilan jakarta Pusat. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, selama ini belum ada putusan yang bisa menunda relokasi.
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
 
Menurut Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang class action warga Bukit Duri, Didik Riyono Putro, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya proses hukum warga Bukit Duri.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan