Jakarta: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyusun langkah pencegahan penularan covid-19 (korona) di bioskop. Salah satunya, pemanfaatan closed circuit television (CCTV) terkait penerapan protokol kesehatan.
"Penonton juga wajib menggunakan masker saat berada di lobi maupun di dalam bioskop. Di sana ada CCTV, kalau tidak pakai masker pasti ditegur," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada Medcom.id, Kamis, 27 Agustus 2020.
Pihaknya meminta pengelola bioskop memaksimalkan penerapan protokol kesehatan. Karyawan bioskop wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Mulai masker hingga face shield.
Pengelola juga wajib menyediakan hand sanitizer di lingkungan bioskop. Gumilar menyebut tak ada antrean di dalam gedung bioskop karena pembelian tiket hanya melalui daring.
Baca: Larangan di Bioskop, Mulai Usia Hingga Makan dan Minum
Pengunjung harus menjaga jarak minimal satu meter ketika berada di lobi. Selain itu, jumlah penonton di dalam bioskop juga dibatasi hanya 50 persen kapasitas. Penonton juga diberi jarak satu kursi kosong.
"Di dalam bioksop juga menjaga jarak satu meter antarpenonton," kata Gumilar.
Pemberlakuan jarak tersebut juga berlaku bagi pengunjung yang mengaku menonton bioskop bersama keluarga. Hal ini untuk mengantisipasi pembelian tiket secara berkelompok.
"Kita tidak mengetahui dia penonton keluarga atau teman ramai-ramai yang nonton bareng kan. Pesan tiketnya pasti grup," ujar Gumilar.
Pihaknya masih mengkaji perlu tidaknya penggunaan lengan panjang bagi pengunjung bioskop. Begitu pula dengan penjualan makanan dan minuman di bioskop.
Jakarta: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyusun langkah pencegahan penularan
covid-19 (korona) di
bioskop. Salah satunya, pemanfaatan
closed circuit television (CCTV) terkait penerapan protokol kesehatan.
"Penonton juga wajib menggunakan masker saat berada di lobi maupun di dalam bioskop. Di sana ada CCTV, kalau tidak pakai masker pasti ditegur," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada
Medcom.id, Kamis, 27 Agustus 2020.
Pihaknya meminta pengelola bioskop memaksimalkan penerapan protokol kesehatan. Karyawan bioskop wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Mulai masker hingga
face shield.
Pengelola juga wajib menyediakan
hand sanitizer di lingkungan bioskop. Gumilar menyebut tak ada antrean di dalam gedung bioskop karena pembelian tiket hanya melalui daring.
Baca: Larangan di Bioskop, Mulai Usia Hingga Makan dan Minum
Pengunjung harus menjaga jarak minimal satu meter ketika berada di lobi. Selain itu, jumlah penonton di dalam bioskop juga dibatasi hanya 50 persen kapasitas. Penonton juga diberi jarak satu kursi kosong.
"Di dalam bioksop juga menjaga jarak satu meter antarpenonton," kata Gumilar.
Pemberlakuan jarak tersebut juga berlaku bagi pengunjung yang mengaku menonton bioskop bersama keluarga. Hal ini untuk mengantisipasi pembelian tiket secara berkelompok.
"Kita tidak mengetahui dia penonton keluarga atau teman ramai-ramai yang nonton bareng kan. Pesan tiketnya pasti grup," ujar Gumilar.
Pihaknya masih mengkaji perlu tidaknya penggunaan lengan panjang bagi pengunjung bioskop. Begitu pula dengan penjualan makanan dan minuman di bioskop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)