Ilustrasi bioskop/via variety.
Ilustrasi bioskop/via variety.

Larangan di Bioskop, Mulai Usia Hingga Makan dan Minum

Fachri Audhia Hafiez • 26 Agustus 2020 11:17
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan aturan pembukaan bioskop di seluruh Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Kajian Perencanaan Pembukaan Kembali Bioskop/Cinema di Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19.
 
"Kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Media Center Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 26 Agustus 2020.
 
Pengunjung juga tidak diperkenankan masuk bioskop jika memiliki gejala flu, batuk, dan demam di atas 38 derajat celsius, sakit tenggorokan, dan sesak nafas. Pengunjung tidak boleh memiliki riwayat penyakit lain.

Baca: Anies Ancam Pengelola Bioskop Terkait Protokol Kesehatan
 
"Seperti penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit imunitas rendah lainnya," beber Wiku.
 
Pelaku usaha bioskop mesti memperhatikan antrean keluar masuk area bioskop. Jarak antarpengunjung minimal 1,5 meter.
 
 
Halaman Selanjutnya
Kursi di dalam teater juga…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan