Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan aturan pembukaan bioskop di seluruh Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Kajian Perencanaan Pembukaan Kembali Bioskop/Cinema di Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Media Center Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 26 Agustus 2020.
Pengunjung juga tidak diperkenankan masuk bioskop jika memiliki gejala flu, batuk, dan demam di atas 38 derajat celsius, sakit tenggorokan, dan sesak nafas. Pengunjung tidak boleh memiliki riwayat penyakit lain.
Baca: Anies Ancam Pengelola Bioskop Terkait Protokol Kesehatan
"Seperti penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit imunitas rendah lainnya," beber Wiku.
Pelaku usaha bioskop mesti memperhatikan antrean keluar masuk area bioskop. Jarak antarpengunjung minimal 1,5 meter.
Kursi di dalam teater juga harus diberi jarak. Sehingga tidak ada kontak antarpengunjung maupun petugas bioskop.
Pengunjung juga tidak diperkenankan makan dan minum di dalam bioskop. Durasi kunjungan pun dibatasi.
"Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop cinema dijaga tidak lebih dari dua jam," ujar Wiku.
Selebihnya, pelaku usaha bioskop mesti memperhatikan fasilitas pendukung penegakan protokol kesehatan. Mulai dari alat pengecekan suhu tubuh, memisah pintu masuk dan keluar, fasilitas cuci tangan, menyediakan masker, face shield, dan hand sanitizer untuk pengunjung.
"Pengamatan langsung terhadap disiplin protokol kesehatan juga harus dijaga dengan ketat oleh petugas (bioskop)," ucap Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan aturan pembukaan
bioskop di seluruh Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Kajian Perencanaan Pembukaan Kembali Bioskop/Cinema di Indonesia Selama Masa Pandemi
Covid-19.
"Kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Media Center Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 26 Agustus 2020.
Pengunjung juga tidak diperkenankan masuk bioskop jika memiliki gejala flu, batuk, dan demam di atas 38 derajat celsius, sakit tenggorokan, dan sesak nafas. Pengunjung tidak boleh memiliki riwayat penyakit lain.
Baca: Anies Ancam Pengelola Bioskop Terkait Protokol Kesehatan
"Seperti penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit imunitas rendah lainnya," beber Wiku.
Pelaku usaha bioskop mesti memperhatikan antrean keluar masuk area bioskop. Jarak antarpengunjung minimal 1,5 meter.