Jakarta: Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan hasil evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2018 kepada Pemprov DKI. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Pemprov DKI harus menjalani hasil rekomendasi dari evaluasi tersebut.
"Iya, tadi siang sudah diserahkan oleh unit pelayanan administrasi kami," ungkap Syarifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2017.
Syarifuddin menjelaskan, dalam peraturan perundang-undang juga sudah diamanatkan jika hasil evaluasi menteri harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
"Saya kira dalam proses perundang-undangan sudah diamanatkan, hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh daerah," jelasnya.
Baca: Mendagri Persilakan Anies Bentuk TGUPP
Ketika didesak apakah akan ada sanksi jika Gubernur DKI Anies Baswedan tak menjalankan rekomendasi, Syarifuddin tak mau menjawabnya. Menurutnya, Anies dan pihak Pemprov DKI mengerti soal aturan yang ada.
"Saya kira, saya juga tidak ingin berandai-andai lah. Saya kira Pemprov DKI juga tahu ketentuan-ketentuannya, aturannya, bagaimana kemudian menyikapi evaluasi menteri," tegasnya.
Syarifuddin menambahkan, dalam hasil evaluasi tersebut, Kemendagri tidak menghapus anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sebab, di dalam evaluasi tersebut, Pemprov DKI diminta tidak menganggarkannya di biro administrasi.
Kegiatan di dalam TGUPP juga dinilai tidak relevan dengan tugas dan fungsi biro administrasi. Oleh karena itu, dalam evaluasi Kemendagri memberikan solusi.
Misalnya, lanjut dia, dalam hal tim ini untuk melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Gubernur. Hal itu sebetulnya sudah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 mengenai Keuangan Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, salah satu pos untuk penggunaan Biaya Penunjang Operasional adalah tugas-tugas selain yang dilaksanakan oleh secara khusus dilakukan gubernur atau kepala daerah.
"Dengan itu, kemudian kami anggap ini relevan apabila TGUPP menggunakan Biaya Penunjang Operasional kepala daerah atau BPO," tuturnya.
Baca: Anies: Tanpa Dukungan Kemendagri Kita Jalan Terus
Namun demikian, lanjutnya, hal tersebut harus tetap dilakukan secara rasional dengan memerhatikan asas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Artinya, jumlah anggota dalam tim ini tidak ada patokan khusus.
"Kami memang tidak menyebut harus sekian orang, karena ukurannya kami harus hati-hati. Kalau membatasi lima orang dasarnya apa. Tetapi kita minta dari DKI sendiri untuk merasionalkan itu," tegasnya.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan hasil evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2018 kepada Pemprov DKI. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Pemprov DKI harus menjalani hasil rekomendasi dari evaluasi tersebut.
"Iya, tadi siang sudah diserahkan oleh unit pelayanan administrasi kami," ungkap Syarifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2017.
Syarifuddin menjelaskan, dalam peraturan perundang-undang juga sudah diamanatkan jika hasil evaluasi menteri harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
"Saya kira dalam proses perundang-undangan sudah diamanatkan, hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh daerah," jelasnya.
Baca: Mendagri Persilakan Anies Bentuk TGUPP
Ketika didesak apakah akan ada sanksi jika Gubernur DKI Anies Baswedan tak menjalankan rekomendasi, Syarifuddin tak mau menjawabnya. Menurutnya, Anies dan pihak Pemprov DKI mengerti soal aturan yang ada.
"Saya kira, saya juga tidak ingin berandai-andai lah. Saya kira Pemprov DKI juga tahu ketentuan-ketentuannya, aturannya, bagaimana kemudian menyikapi evaluasi menteri," tegasnya.
Syarifuddin menambahkan, dalam hasil evaluasi tersebut, Kemendagri tidak menghapus anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sebab, di dalam evaluasi tersebut, Pemprov DKI diminta tidak menganggarkannya di biro administrasi.
Kegiatan di dalam TGUPP juga dinilai tidak relevan dengan tugas dan fungsi biro administrasi. Oleh karena itu, dalam evaluasi Kemendagri memberikan solusi.
Misalnya, lanjut dia, dalam hal tim ini untuk melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Gubernur. Hal itu sebetulnya sudah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 mengenai Keuangan Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, salah satu pos untuk penggunaan Biaya Penunjang Operasional adalah tugas-tugas selain yang dilaksanakan oleh secara khusus dilakukan gubernur atau kepala daerah.
"Dengan itu, kemudian kami anggap ini relevan apabila TGUPP menggunakan Biaya Penunjang Operasional kepala daerah atau BPO," tuturnya.
Baca: Anies: Tanpa Dukungan Kemendagri Kita Jalan Terus
Namun demikian, lanjutnya, hal tersebut harus tetap dilakukan secara rasional dengan memerhatikan asas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Artinya, jumlah anggota dalam tim ini tidak ada patokan khusus.
"Kami memang tidak menyebut harus sekian orang, karena ukurannya kami harus hati-hati. Kalau membatasi lima orang dasarnya apa. Tetapi kita minta dari DKI sendiri untuk merasionalkan itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)