Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anies akan membentuk dengan atau tanpa dukungan Kementerian Dalam Negeri.
"Yang jelas kita akan terus kerja cepat, kerja tuntas dengan atau tanpa dukungan Kemendagri. Kita akan jalan terus," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017.
Anies menegaskan, Pemprov DKI memiliki otoritas sendiri dalam mengelola APBD. Kemendagri tidak berwenang mengatur dan hanya berhak memberikan masukan.
"Otoritasnya bukan di Kemendagri. Di Kemendagri hanya rekomendasi. (Rekomendasinya) bisa atau tidak dijalankan," ujar Anies.
Kendati begitu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini tetap menghormati Kemendagri. Bagaimana pun Kemendagri memiliki tugas mengelola dan membawahi seluruh Provinsi.
"Kita ingin menghormati karena Kemendagri punya preseden dan rujukan," ujarnya.
Baca: Kemendagri Tolak TGUPP Anies-Sandi
Anies sempat bingung dengan keputusan Kemendagri. Pasalnya, Kemendagri tidak mempermasalahkan TGUPP di zaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama hingga Djarot Saiful Hidayat.
"Dari dulu ada anggaran untuk TGUPP. Kok mendadak sekarang jadi enggak boleh. Ada apa? Ada apa yang berubah? Apa yang salah?" Ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengatakan, jumlah TGUPP yang diajukan Anies-Sandi berlebihan. TGUPP di era Anies-Sandi sebanyak 73 orang.
Dari sisi jumlah, personel TGUPP di era Anies membengkak berlipat-lipat dari era Basuki yang hanya lima orang tanpa ketua tim. Selain itu, dana untuk menggaji TGUPP di era Anies mencapai Rp18,5 miliar. Anggaran ini dibebankan ke APBD, sedangkan di era Basuki diambil dari dana operasional gubernur.
Bila Pemprov DKI Jakarta tetap menginginkan jumlah tersebut, kata Syarifuddin, maka gaji TGUPP harus ditanggung kepala daerah. "Jadi tidak diposkan (anggarannya). Seandainya satu tim (masih 73 orang), maka harusnya menggunakan belanja penunjang operasional kepala daerah. Jangan membebani APBD secara khusus," kata Syarifuddin, Kamis, 21 Desember 2017.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anies akan membentuk dengan atau tanpa dukungan Kementerian Dalam Negeri.
"Yang jelas kita akan terus kerja cepat, kerja tuntas dengan atau tanpa dukungan Kemendagri. Kita akan jalan terus," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017.
Anies menegaskan, Pemprov DKI memiliki otoritas sendiri dalam mengelola APBD. Kemendagri tidak berwenang mengatur dan hanya berhak memberikan masukan.
"Otoritasnya bukan di Kemendagri. Di Kemendagri hanya rekomendasi. (Rekomendasinya) bisa atau tidak dijalankan," ujar Anies.
Kendati begitu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini tetap menghormati Kemendagri. Bagaimana pun Kemendagri memiliki tugas mengelola dan membawahi seluruh Provinsi.
"Kita ingin menghormati karena Kemendagri punya preseden dan rujukan," ujarnya.
Baca:
Kemendagri Tolak TGUPP Anies-Sandi
Anies sempat bingung dengan keputusan Kemendagri. Pasalnya, Kemendagri tidak mempermasalahkan TGUPP di zaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama hingga Djarot Saiful Hidayat.
"Dari dulu ada anggaran untuk TGUPP. Kok mendadak sekarang jadi enggak boleh. Ada apa? Ada apa yang berubah? Apa yang salah?" Ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengatakan, jumlah TGUPP yang diajukan Anies-Sandi berlebihan. TGUPP di era Anies-Sandi sebanyak 73 orang.
Dari sisi jumlah, personel TGUPP di era Anies membengkak berlipat-lipat dari era Basuki yang hanya lima orang tanpa ketua tim. Selain itu, dana untuk menggaji TGUPP di era Anies mencapai Rp18,5 miliar. Anggaran ini dibebankan ke APBD, sedangkan di era Basuki diambil dari dana operasional gubernur.
Bila Pemprov DKI Jakarta tetap menginginkan jumlah tersebut, kata Syarifuddin, maka gaji TGUPP harus ditanggung kepala daerah. "Jadi tidak diposkan (anggarannya). Seandainya satu tim (masih 73 orang), maka harusnya menggunakan belanja penunjang operasional kepala daerah. Jangan membebani APBD secara khusus," kata Syarifuddin, Kamis, 21 Desember 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)