Ilustrasi Kampung Akuarium/Antara/Galih Pradipta
Ilustrasi Kampung Akuarium/Antara/Galih Pradipta

Pembangunan Kampung Susun Akuarium Diklaim Sesuai Aturan

Cindy • 25 Agustus 2020 00:11
Jakarta: Pembangunan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, diklaim sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhak membangun rumah susun umum di atas lahan sub zona pemerintah daerah (P3).
 
"Rumah susun umum definisinya dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) adalah dibangun oleh pemerintah dan dihuni oleh masyakarat penghasilan rendah," kata Anggota TGUPP Pemprov DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, dalam diskusi publik secara daring, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Angga mengatakan Kampung Susun Akuarium berada dalam kawasan cagar budaya. Sehingga, proses pembangunan harus sesuai kaidah kawasan cagar budaya.

"Peta Kampung Susun Akuarium sendiri belum ditetapkan sebagai cagar budaya, sementara kawasan Kota Tua iya, sehingga pembangunannya harus mengikuti kaidah-kaidah cagar budaya," ujar dia.
 
Direktur Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menjelaskan sub zona pemerintah daerah (P3) tidak hanya untuk dibangun gedung pemerintahan. Sebab, ada perubahan ketentuannya dalam UU Penataan Ruang.
 
"Dulu kesannya misalnya warnanya merah (P3) hanya kantor pemerintah daerah, sekarang tidak, jadi ada pemisahan peraturan zonasi dan kegiatan," jelas dia.
 
 

Baca: Pengerjaan Konstruksi Kampung Akuarium Dimulai Oktober 2020
 
Elisa mengatakan ketentuan pembangunan juga terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Rincian peta rencana kota dapat diakses melalui laman resmi jakartasatu.jakarta.go.id.
 
Pada peta rencana kota itu menjelaskan, P3 di kawasan Penjaringan dapat dibangun rumah susun umum, asrama, rumah dinas, rumah ibadah, pasar tradisional, SPBU/SPBG, gedung olahraga, bandara, stasiun, hingga rumah sakit.
 
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti. Antara lain koefisien dasar bangunan (KDB) atau persentase lahan yang boleh dijadikan bangunan hanya 50 persen.
 
"Sementara koefisien lantai bangunan (KLB) tidak lebih dari dua kali luas bangunan dan ketinggian bangunan (KB) maksimal empat lantai," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan