Ilustrasi Kampung Akuarium/Antara/Galih Pradipta
Ilustrasi Kampung Akuarium/Antara/Galih Pradipta

Pembangunan Kampung Susun Akuarium Diklaim Sesuai Aturan

Cindy • 25 Agustus 2020 00:11

Baca: Pengerjaan Konstruksi Kampung Akuarium Dimulai Oktober 2020
 
Elisa mengatakan ketentuan pembangunan juga terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Rincian peta rencana kota dapat diakses melalui laman resmi jakartasatu.jakarta.go.id.
 
Pada peta rencana kota itu menjelaskan, P3 di kawasan Penjaringan dapat dibangun rumah susun umum, asrama, rumah dinas, rumah ibadah, pasar tradisional, SPBU/SPBG, gedung olahraga, bandara, stasiun, hingga rumah sakit.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti. Antara lain koefisien dasar bangunan (KDB) atau persentase lahan yang boleh dijadikan bangunan hanya 50 persen.
 
"Sementara koefisien lantai bangunan (KLB) tidak lebih dari dua kali luas bangunan dan ketinggian bangunan (KB) maksimal empat lantai," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan