Jakarta: Jaringan narkotika komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terungkap. Pemasok sabu untuk Nunung ternyata dua narapidana Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. Mereka juga sudah ditangkap. Di dalam lapas.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak memerinci, dua pemasok sabu untuk Nunung berinisial E dan IP. Yang disebut pertama diciduk Minggu, 21 Juli 2019, sementara IP diringkus tiga hari berselang.
"Kita (masih memburu) jaringan lainnya," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Juli 2019.
Bagaimana sabu bisa sampai ke tangan Nunung? Calvijn membeberkan, mulanya komedian 55 tahun itu memesan dua gram sabu kepada Hadi Moheriyanto, pengedar, pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 22.00 WIB.
Hadi kemudian meneruskan permintaan Nunung kepada E. Tak bisa langsung mengeksekusi, E meminta bantuan IP, penghuni sel sebelah. "Kamar selnya berdekatan, mereka selalu berkomunikasi," kata Calvijn.
Baca juga: Sambil Menangis Nunung Minta Maaf
Atas permintaan tetangga satu kampungnya di Jawa Tengah itu, IP berusaha mencarikan sabu. IP mendapatkan dua gram sabu dari tersangka ZUL yang berada di luar lapas via telepon.
"Dua gram sabu itu milik ZUL, dia masih kita cari, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ZUL sudah memberikan barang tiga tahap. Terakhir diserahkan pada Juli sebanyak 500 gram, bulan sebelumnya 300 gram, dan Februari 200 gram. Total sudah satu kilogram (sabu)," beber Calvijn.
Lebih lanjut Calvijn mengungkap, setelah sabu didapatkan E memerintahkan tersangka lain yakni K untuk meletakkan sabu permintaan Hadi di tiang listrik bawah flyover kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sabu diambil oleh Hadi pada Kamis, 18 Juli 2019 malam. Lalu, dua gram sabu itu diberikan Hadi kepada Nunung pada Jumat, 19 Juli 2019 siang.
"Sampai lah pada saat pemberian dua gram sabu ke Nunung itu kita langsung menangkap Hadi di rumah Nunung," ungkap Calvijn.
Baca juga: Polisi Ajukan Asesmen Rehabilitasi Nunung ke BNN DKI
Terkait harga jual sabu, Nunung membeli per gramnya Rp1,3 juta ke tersangka Hadi. Hadi pun membeli dengan harga yang sama ke tersangka E.
"E membeli ke IP seharga Rp900 ribu. Jadi E untung Rp400 ribu dari peredaran sabu ini," ucap Calvijn.
Calvijn mengatakan, pengungkapan tak berhenti di sini. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para tersangka yang telah ditangkap.
"Hasil penjualan dari semua ini ditransfer ke DPO AT. Jadi, saat ini kita tengah memburu DPO ZUL, K, dan AT," pungkas Calvijn.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta Hadi ditangkap polisi di kediaman Nunung kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu sebarat dua gram ke toilet. Pasangan artis itu berdalih mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Jaringan narkotika komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terungkap. Pemasok sabu untuk Nunung ternyata dua narapidana Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. Mereka juga sudah ditangkap. Di dalam lapas.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak memerinci, dua pemasok sabu untuk Nunung berinisial E dan IP. Yang disebut pertama diciduk Minggu, 21 Juli 2019, sementara IP diringkus tiga hari berselang.
"Kita (masih memburu) jaringan lainnya," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Juli 2019.
Bagaimana sabu bisa sampai ke tangan Nunung? Calvijn membeberkan, mulanya komedian 55 tahun itu memesan dua gram sabu kepada Hadi Moheriyanto, pengedar, pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 22.00 WIB.
Hadi kemudian meneruskan permintaan Nunung kepada E. Tak bisa langsung mengeksekusi, E meminta bantuan IP, penghuni sel sebelah. "Kamar selnya berdekatan, mereka selalu berkomunikasi," kata Calvijn.
Baca juga:
Sambil Menangis Nunung Minta Maaf
Atas permintaan tetangga satu kampungnya di Jawa Tengah itu, IP berusaha mencarikan sabu. IP mendapatkan dua gram sabu dari tersangka ZUL yang berada di luar lapas via telepon.
"Dua gram sabu itu milik ZUL, dia masih kita cari, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ZUL sudah memberikan barang tiga tahap. Terakhir diserahkan pada Juli sebanyak 500 gram, bulan sebelumnya 300 gram, dan Februari 200 gram. Total sudah satu kilogram (sabu)," beber Calvijn.
Lebih lanjut Calvijn mengungkap, setelah sabu didapatkan E memerintahkan tersangka lain yakni K untuk meletakkan sabu permintaan Hadi di tiang listrik bawah
flyover kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sabu diambil oleh Hadi pada Kamis, 18 Juli 2019 malam. Lalu, dua gram sabu itu diberikan Hadi kepada Nunung pada Jumat, 19 Juli 2019 siang.
"Sampai lah pada saat pemberian dua gram sabu ke Nunung itu kita langsung menangkap Hadi di rumah Nunung," ungkap Calvijn.
Baca juga:
Polisi Ajukan Asesmen Rehabilitasi Nunung ke BNN DKI
Terkait harga jual sabu, Nunung membeli per gramnya Rp1,3 juta ke tersangka Hadi. Hadi pun membeli dengan harga yang sama ke tersangka E.
"E membeli ke IP seharga Rp900 ribu. Jadi E untung Rp400 ribu dari peredaran sabu ini," ucap Calvijn.
Calvijn mengatakan, pengungkapan tak berhenti di sini. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para tersangka yang telah ditangkap.
"Hasil penjualan dari semua ini ditransfer ke DPO AT. Jadi, saat ini kita tengah memburu DPO ZUL, K, dan AT," pungkas Calvijn.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta Hadi ditangkap polisi di kediaman Nunung kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu sebarat dua gram ke toilet. Pasangan artis itu berdalih mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)