Jakarta: Polda Metro Jaya telah mengajukan asesmen komedian Tri Retro Prayudati alias Nunung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Asesmen itu akan menentukan nasib anggota srimulat tersebut.
"Polda sudah mengajukan asesmen, tapi kita belum mendapatkan jawaban (rehabilitasi atau ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Juli 2019.
Asesmen itu diajukan saat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran melakukan tes darah dan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Namun, hasil tes itu belum diketahui.
"Sampai sekarang belum keluar hasilnya dari labfor, kita tunggu saja. Kan semuanya berproses," ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan asesmen juga memiliki aturan. Ahli medis dari BNN akan menilai kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nunung.
"Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita ikuti sesuai aturannya," tutur Argo.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Polda Metro Jaya telah mengajukan asesmen komedian Tri Retro Prayudati alias Nunung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Asesmen itu akan menentukan nasib anggota srimulat tersebut.
"Polda sudah mengajukan asesmen, tapi kita belum mendapatkan jawaban (rehabilitasi atau ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Juli 2019.
Asesmen itu diajukan saat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran melakukan tes darah dan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Namun, hasil tes itu belum diketahui.
"Sampai sekarang belum keluar hasilnya dari labfor, kita tunggu saja. Kan semuanya berproses," ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan asesmen juga memiliki aturan. Ahli medis dari BNN akan menilai kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nunung.
"Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita ikuti sesuai aturannya," tutur Argo.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)