Jakarta: Penyelenggaraan salat lima waktu berjamaah dan salat Jumat di Masjid Raya Al-Musyawarah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditiadakan sementara. Masjid tersebut menerapkan aturan pembatasaan sosial sosial berskala besar (PSBB) jilid II yang mulai berlaku sejak 14 September 2020.
"Peniadaan salat Jumat dan salat wajib lima waktu berjeamah berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis spanduk pengumuman yang dipasang di masjid dikutip Medcom.id, Jumat, 18 September 2020.
Baca: PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen
Pengurus Yayasan Masjid Raya Al-Musyawarah, Mangun Pujono, mengatakan penutupan masjid sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Langkah ini harus diambil pengelola karena jamaah masjid berasal dari berbagai wilayah.
"Mengingat Masjid Raya Al-Musyawarah termasuk masjid raya," kata Ustaz Mangun, saat ditemui di lokasi.
Banyaknya umat Islam yang datang dari berbagai wilayah dinilai berisiko tinggi penularan covid-19. Pengelola lebih memilih menutup masjid untuk menghindari kemunculan klaster baru.
"Wali Kota Jakarta Utara (Sigit Wijatmoko) juga langsung datang ke sini (untuk sosialisasi penutupan)," kata Mangun.
Sejumlah pendukung protokol kesehatan sudah disiapkan pihak masjid jika aturan PSBB sudah dilonggarkan. Di antaranya tempat cuci tangan, informasi tentang gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan), hingga pengecekan suhu badan dengan thermogun.
"Kita masih menunggu sampai ada instruksi baru dari pemerintah," ujar dia.
Jakarta: Penyelenggaraan salat lima waktu berjamaah dan
salat Jumat di Masjid Raya Al-Musyawarah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditiadakan sementara. Masjid tersebut menerapkan aturan pembatasaan sosial sosial berskala besar (
PSBB) jilid II yang mulai berlaku sejak 14 September 2020.
"Peniadaan salat Jumat dan salat wajib lima waktu berjeamah berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis spanduk pengumuman yang dipasang di masjid dikutip
Medcom.id, Jumat, 18 September 2020.
Baca:
PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen
Pengurus Yayasan Masjid Raya Al-Musyawarah, Mangun Pujono, mengatakan penutupan masjid sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan. Langkah ini harus diambil pengelola karena jamaah masjid berasal dari berbagai wilayah.
"Mengingat Masjid Raya Al-Musyawarah termasuk masjid raya," kata Ustaz Mangun, saat ditemui di lokasi.
Banyaknya umat Islam yang datang dari berbagai wilayah dinilai berisiko tinggi penularan covid-19. Pengelola lebih memilih menutup masjid untuk menghindari kemunculan klaster baru.
"
Wali Kota Jakarta Utara (Sigit Wijatmoko) juga langsung datang ke sini (untuk sosialisasi penutupan)," kata Mangun.
Sejumlah pendukung protokol kesehatan sudah disiapkan pihak masjid jika aturan PSBB sudah dilonggarkan. Di antaranya tempat cuci tangan, informasi tentang gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan), hingga pengecekan suhu badan dengan
thermogun.
"Kita masih menunggu sampai ada instruksi baru dari pemerintah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)