Masjid Raya Al-Musyawarah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, meniadakan salat wajib berjamaah dan salat Jumat selama PSBB jilid II. Medcom.id/Yurike Budiman
Masjid Raya Al-Musyawarah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, meniadakan salat wajib berjamaah dan salat Jumat selama PSBB jilid II. Medcom.id/Yurike Budiman

Masjid di Jakut Mulai Tiadakan Salat Jumat

Yurike Budiman • 18 September 2020 16:02
Jakarta: Penyelenggaraan salat lima waktu berjamaah dan salat Jumat di Masjid Raya Al-Musyawarah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditiadakan sementara. Masjid tersebut menerapkan aturan pembatasaan sosial sosial berskala besar (PSBB) jilid II yang mulai berlaku sejak 14 September 2020.
 
"Peniadaan salat Jumat dan salat wajib lima waktu berjeamah berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis spanduk pengumuman yang dipasang di masjid dikutip Medcom.id, Jumat, 18 September 2020.
 
Baca: PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen

Pengurus Yayasan Masjid Raya Al-Musyawarah, Mangun Pujono, mengatakan penutupan masjid sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Langkah ini harus diambil pengelola karena jamaah masjid berasal dari berbagai wilayah.
 
"Mengingat Masjid Raya Al-Musyawarah termasuk masjid raya," kata Ustaz Mangun, saat ditemui di lokasi.
 
Banyaknya umat Islam yang datang dari berbagai wilayah dinilai berisiko tinggi penularan covid-19. Pengelola lebih memilih menutup masjid untuk menghindari kemunculan klaster baru.
 
 
Halaman Selanjutnya
"Wali… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan