Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

Revitalisasi Monas Diberhentikan Sementara

Sri Yanti Nainggolan • 28 Januari 2020 19:18
Jakarta: DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sepakat menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Keputusan diambil setelah rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dan peninjauan langsung ke Monas pada Selasa, 27 Januari 2020.
 
"Hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara selama surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) belum ada," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020. 
 
Prasetio menyebut penghentian sementara lantaran belum ada izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Politikus PDI Perjuangan itu memastikan bila Komisi Pengarah mengizinkan revitalisasi, tentunya akan berlanjut. 

"Karena apa pun ceritanya harus ada izin. Langkah-langkah soal Monas itu harus ada izin Pemerintah Pusat, diketahui oleh Komisi Pengarah yaitu Kemensesneg," tegas dia. 
 
Prasetio meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan program sesuai aturan. "Kami minta tolong kepada pihak eksekutif saling menghargai lah, hormati semua Pemerintah Pusat. Kebetulan Jakarta sebagai Ibu Kota negara," kata dia. 
 
Sekretaris Daerah Saefullah membenarkan revitalisasi diberhentikan sementara. Keputusan diambil setelah Mensesneg Pratikno meminta revitalisasi mesti berizin. 
 
"Ini sepakat kita pending (tunda) sampai dapat persetujuan," kata dia. 
 
Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
 
Pratikno menyebut Pemprov DKI selaku badan pelaksana harus meminta persetujuan komisi pengarah sebelum merevitalisasi Monas. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
 
Pratikno mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah revitalisasi berjalan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan