Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id

Legislator Sebut Komunikasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Buruk

Kautsar Widya Prabowo • 28 Januari 2020 17:43
Jakarta: Polemik revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dinilai muncul akibat komunikasi yang buruk antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Masalah revitalisasi Monas seharusnya bisa diminimalisir jika komunikasi berjalan baik.
 
"Polemik (muncul) sampai ketua (Mensesneg Praktikno), apa, Mensesneg  kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Pengarah (Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka) itu berkirim surat dan meminta ada pemberhentian proyek itu (revitalisasi Monas)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet terkait Aset Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Januari 2020.
 
Arwani meminta Pratikno mencontoh komunikasi baik yang dibangun Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Mahfud dan Prabowo tak sungkan saling sowan untuk membahas berbagai persoalan.

"Sesekali mungkin (Pratikno) jalan kaki muter Monas terus mampir ke Kantor Gubernur DKI (Anies Baswedan), koordinasi, kan enak juga. Apalagi kalau terbentang pulau gitu loh, koordinasi pusat dan pemda yang jauh," tuturnya.
 
Pemprov DKI Jakarta menebang sekitar 190 pohon di sisi selatan kawasan Monas untuk revitalisasi. Bagian tersebut akan dibangun Plaza Selatan Monas.
 
Namun, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno meminta Pemprov DKI menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas. Pemprov DKI Jakarta dinilai belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
 
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta disetop dulu," kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
 
Pratikno menyebut Pemprov DKI selaku badan pelaksana harus meminta persetujuan komisi pengarah sebelum merevitalisasi Monas. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
 
"Pemprov DKI berkewajiban meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan