Warga Bukti Duri saat menghadiri sidang class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MTVN/Nur Azizah
Warga Bukti Duri saat menghadiri sidang class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MTVN/Nur Azizah

Warga Bukit Duri Dipaksa Ikut Class Action

Whisnu Mardiansyah • 13 September 2016 15:58
medcom.id, Jakarta: Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, dipaksa ikut menandatangani surat gugatan class action sebagai bentuk penolakan penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provini DKI Jakarta. Mereka dipaksa anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendatangi rumah warga.
 
Pemerintah memang bakal merelokasi semua warga yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung ke Rumah Susun Rawa Bebek. Namun, sejumlah warga ngotot menolak direlokasi dan memilih menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Gugatan mengatasnamakan warga Bukit Duri. Tapi faktanya, dari 15 RT di RW 12 hanya ada tiga RT yang terkena pembongkaran total, yakni RT 05, 06, dan RT 10. Dari tiga RT, hanya RT 06 yang ngotot tak mau direlokasi. Itu pun tidak semua warga RT 06 menggugat atas inisiasi mereka sendiri.
 
Salah satu warga RT 06 berinisial I mengatakan, dia hanya ikut-ikutan meneken gugatan class action warga Bukit Duri. Menurut pengakuannya, tidak semua warga yang menggugat atas kemauan mereka sendiri.
 
Baca: Pengaju Class Action Bukan Warga Asli Bukit Duri
 
"Cuma ikut-ikutan saja. Sudah delapan kali sidang enggak pernah ikut. Saya pikir lebih baik cari duit buat anak istri," kata I kepada Metrotvnews.com, di Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
 


Dari pengakuannya, pada saat itu ada salah satu orang dari LSM yang mendatangi rumahnya. Dia diminta untuk menandatangani surat gugatan class action.
 
"Disuruh anak buah sanggar. Dia datang ke rumah, pak mau gugat enggak? Ada arahan dari sana," kata I.
 
Sampai saat ini ia belum mengambil kunci Rusun. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang nasi goreng itu memilih pulang kampung. "Setelah penggusuran rencananya mau pulang kampung saja," kata pria yang sudah tinggal di Bukit Duri selama 13 tahun itu.
 
Baca: Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Hormati Proses Sidang Gugatan
 
Pemprov DKI akan menggusur 341 bidang bangunan. Tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang digusur dan warganya direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Sisanya akan ditertibkan setelah SP 3 dilayangkan pekan depan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan