Sejumlah rumah warga di Bukit Duri berada di atas Sungai Ciliwung. (MI/Galih Pradipta)
Sejumlah rumah warga di Bukit Duri berada di atas Sungai Ciliwung. (MI/Galih Pradipta)

Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Hormati Proses Sidang Gugatan

Whisnu Mardiansyah • 08 September 2016 19:09
medcom.id, Jakarta: Warga RT 06/12 Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan, belum satu pun yang menempati Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Warga masih menunggu hasil sidang gugatan warga Bukit Duri kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Pantauan Metrotvnews.com, belum ada satu pun bangunan yang telah dibongkar atau dikosongkan. Spanduk dan selebaran penolakan relokasi tersebar di rumah-rumah warga di RT 06/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
 
Iyud salah satu warga RT 06 menjelaskan, alasan warga menolak pindah, karena warga masih menunggu hasil sidang gugatan warga Bukit Duri kepada Pemprov DKI.

"Pemprov harus hormati kami, sidang masih berjalan jangan ada pembongkaran," kata Iyud kepada Metrotvnews.com, di RT 06/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
 
Ada sekitar 102 warga di RT 06 yang menggugat Pemprov DKI dengan gugatan menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung dan tuntutan ganti rugi. Sampai hasil sidang gugatan belum keluar, warga kekeuh tak akan pindah.
 
"Silahkan saja Pemrov menggusur. Kami tak akan melawan," ucap Iyud.
 
Dugaan Keterlibatan LSM
 
Lebih lanjut, pria yang berprofesi sebagai tukang kayu itu pun enggan menjawab perihal adanya dugaan keterlibatan LSM atau kelompok tertentu yang menggerakan warga untuk ajukan gugatan.  Namun, diketahui ada Sanggar Ciliwung di wilayah RT 06 yang mengadvokasi gugatan warga.
 
"Tidak ada LSM, kami semua warga RT 06 kompak," tukas Iyud.
 
Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Hormati Proses Sidang Gugatan
Sanggar Ciliwung di kawasan RT 06, Bukit Duri, Jakarta Selatan. (MTVN/Whisnu Mardiansyah)
 
Saat Metrotvnews.com mencoba mendatangi sanggar tersebut, tidak ada orang yang bisa ditemui. Di depan sanggar, terpampang tulisan-tulisan penolakan relokasi. Sanggar tersebut juga salah satu bangunan yang akan terkena penggusuran.
 
Rencananya Pemprov DKI akan merelokasi  341 bidang bangunan. Tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
 
Sementara sisanya, sekitar 100 bidang atau KK akan ditertibkan setelah SP 3 dilayangkan pekan depan atau usai Iduladha, pada 14 September. SP 3 tetap diturunkan Pemkot Jakarta Selatan meski masih ada gugatan class action yang sedang berporses. Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan belum ada putusan yang bisa menunda penggusuran.
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
 
Menurut Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang class action warga Bukit Duri,  Didik Riyono Putro mengatakan Ahok dan Tri mesti menghargai upaya proses hukum warga Bukit Duri.
 
Meski pengadilan tidak bisa melakukan upaya hukum apapun terkait  penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, permohonan penghentian tersebut perlu melalui putusan sela. Sedangkan persidangan baru sampai proses mediasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan