medcom.id, Jakarta: Polemik aturan transportasi berbasis aplikasi hangat diperbincangkan. Pemerintah dinilai harus mengambil kebijakan terbaik.
"Kuota yang ditetapkan regulator dapat diibaratkan sebagai persetujuan kartel produksi oleh regulator," ujar Mantan Komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2000 - 2006, Bambang P. Adiwiyoto melalui pesan tertulis pada Metrotvnews.com, Kamis 23 Maret 2017.
Baca: Uber Keberatan Aturan Baru Taksi Online
Kebutuhan masyarakat terhadap angkutan darat di dalam kota, seperti motor, mobil, dan taksi harus benar-benar dikaji. Penyediaan angkutan harus lewat studi kelayakan, bukan ditetapkan regulator. Demikian pula dengan ketentuan penetapan tarif.
Menurut Bambang, kalau pengadaan dan penentuan tarif ditetapkan regulator, posisi justru akan dipertanyakan. "Berpotensi memicu tuduhan bahwa regulator dikendalikan operator (pelaku bisnis)," pungkasnya.
Baca: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan dengan Peraturan Menhub
medcom.id, Jakarta: Polemik aturan transportasi berbasis aplikasi hangat diperbincangkan. Pemerintah dinilai harus mengambil kebijakan terbaik.
"Kuota yang ditetapkan regulator dapat diibaratkan sebagai persetujuan kartel produksi oleh regulator," ujar Mantan Komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2000 - 2006, Bambang P. Adiwiyoto melalui pesan tertulis pada
Metrotvnews.com, Kamis 23 Maret 2017.
Baca: Uber Keberatan Aturan Baru Taksi Online
Kebutuhan masyarakat terhadap angkutan darat di dalam kota, seperti motor, mobil, dan taksi harus benar-benar dikaji. Penyediaan angkutan harus lewat studi kelayakan, bukan ditetapkan regulator. Demikian pula dengan ketentuan penetapan tarif.
Menurut Bambang, kalau pengadaan dan penentuan tarif ditetapkan regulator, posisi justru akan dipertanyakan. "Berpotensi memicu tuduhan bahwa regulator dikendalikan operator (pelaku bisnis)," pungkasnya.
Baca: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan dengan Peraturan Menhub
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)