Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Uber Keberatan Aturan Baru Taksi Online

Purba Wirastama • 17 Maret 2017 07:49
medcom.id, Jakarta: Manajemen Uber Indonesia, penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi digital, secara implisit menyatakan keberatan terhadap draf revisi kedua Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. 
 
"Apabila diterapkan, masyarakat Indonesia akan semakin kesulitan mendapatkan akses terhadap pilihan mobilitas yang dapat diandalkan. Termasuk (memangkas) peluang ekonomi yang fleksibel, yang ditawarkan oleh ride-sharing," tulis Head of Communication Uber Indonesia, Dian Safitri, kepada Metrotvnews.com lewat surel, Kamis 16 Maret 2017.
 
Lebih lanjut Uber Indonesia mengaku akan berdiskusi dengan pemerintah terkait poin-poin revisi tersebut. Sebagai payung hukum, salah satu fokus peraturan itu adalah mengatur taksi dalam jaringan (daring) seperti Uber, Go-Car, dan GrabCar.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah guna memastikan kepentingan para penumpang dan mitra pengemudi dapat diutamakan, serta memastikan inovasi dapat terus berkembang di Indonesia," tulis Dian.
 
Uber Keberatan Aturan Baru Taksi <i>Online</i>
 
Baca: Grab Indonesia Kaji Revisi Aturan Taksi Online
 
Saat ini Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat tengah melakukan uji publik revisi kedua peraturan itu. Aturan dibuat untuk menengahi konflik antara pengusaha taksi konvensional dan taksi daring.
 
Terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi, meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
 
Uber Keberatan Aturan Baru Taksi <i>Online</i>
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
 
Salah satu poin yang esensial adalah soal batas tarif angkutan sewa khusus. Dirjen Hubdat akan memberlakukan tarif atas dan tarif bawah yang nantinya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
 
"Yang menjadi tuntutan dari pengemudi angkutan konvensional salah satunya adalah sangat murahnya (taksi daring), sehingga ini dikatakan menggerus pendapatan angkutan konvensional," kata Direktur Jenderal Hubdat Pudji Hartanto dalam acara Metro Pagi Primetime, Kamis 16 Maret 2017.
 
Selama uji publik Dirjen Hubdat menerima pendapat dan masukan dari masyarakat, termasuk dari pihak penyedia layanan taksi daring. Uji publik dan revisi diharapkan selesai akhir Maret 2017, sehingga revisi dapat ditetapkan awal April.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan