"Kita masih kaji revisinya," kata Public Relation Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.
Dirinya mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh perihal kebijakan yang akan diambil oleh layanan platform aplikasi pemesanan kendaraan tersebut. Namun Grab Indonesia akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator.
Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat akan menerapkan revisi PM No 32 Tahun 2016. Rencananya ada 11 aturan mengenai ketentuan bagi layanan transportasi daring yang salah satunya mencantumkan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi tarifnya memiliki batas atas dan batas bawah.
Selain Kemenhub, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga masih merumuskan usulan pajak terkait moda transporasi berbasis digital tersebut. Nantinya perusahaan aplikasi yang menaungi pengoperasian taksi daring wajib membayar pajak.
"Masih didiskusikan (besaran tarif pajak yang akan dikenakan)," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Rencananya, Peraturan Menteri Perhubungan akan mulai diterapkan per 1 April 2017. Peraturan tersebut dibuat untuk menengahi konflik antara angkutan umum dengan angkutan berbasis online yang terjadi di beberapa daerah.
Pemerintah melalui aturan itu bakal menetapkan tarif batas atas-bawah dengan tujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih kondusif. Namun selain menetapkan tarif, pemerintah juga akan mengenakan kewajiban pajak bagi perusahaan taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, terdapat lima kriteria perusahaan aplikasi tersebut bisa dikenakan pajak.
Pudji menuturkan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal di antaranya melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diharuskan mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia, melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya, dan menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News