Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna ogah memberikan keterangan kepada penyidik. Sikap itu akan menjadi catatan khusus lembaga antirasuah.
"Hal ini tentu akan kami cermati dan dapat dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Febri mengatakan, KPK tetap percaya lembaga TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. KPK juga tidak meragukan komitmen Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW 101 ini," ucap Febri.
Baca juga: Sikap itu akan menjadi catatan khusus lembaga antirasuah.
Febri menyebut Agus Supriatna tak mau memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait pengadaan Heli AW-101 tahun 2016-2017 di TNI AU selama diperiksa. Agus beralasan saat kasus itu terjadi, dirinya merupakan KSAU dan tercatat prajurit aktif yang terikat sumpah menjaga rahasia tentara.
Bagi Agus, pengadaan Heli AW-101 sama dengan rahasia tentara yang tak bisa sembarang dipublikasikan. Sekali pun, ke hadapan penyidik KPK.
"Sumpah prajurit yang kelima, memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya," kata Agus usai diperiksa di Gedung KPK.
Baca juga: Mantan KSAU Ogah Cerita Kasus Heli AW-101
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Sementara itu, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna ogah memberikan keterangan kepada penyidik. Sikap itu akan menjadi catatan khusus lembaga antirasuah.
"Hal ini tentu akan kami cermati dan dapat dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Febri mengatakan, KPK tetap percaya lembaga TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. KPK juga tidak meragukan komitmen Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW 101 ini," ucap Febri.
Baca juga: Sikap itu akan menjadi catatan khusus lembaga antirasuah.
Febri menyebut Agus Supriatna tak mau memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait pengadaan Heli AW-101 tahun 2016-2017 di TNI AU selama diperiksa. Agus beralasan saat kasus itu terjadi, dirinya merupakan KSAU dan tercatat prajurit aktif yang terikat sumpah menjaga rahasia tentara.
Bagi Agus, pengadaan Heli AW-101 sama dengan rahasia tentara yang tak bisa sembarang dipublikasikan. Sekali pun, ke hadapan penyidik KPK.
"Sumpah prajurit yang kelima, memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya," kata Agus usai diperiksa di Gedung KPK.
Baca juga: Mantan KSAU Ogah Cerita Kasus Heli AW-101
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Sementara itu, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)