Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

KPK & TNI Berkomitmen Tuntaskan Kasus Heli AW 101

Kautsar Widya Prabowo • 03 Januari 2018 17:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengusut dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)101. Koordinasi juga dilakukan terkait pemeriksaan mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
 
"Sebelumnya tim juga sudah berkoordinasi dengan POM TNI agar proses penanganan perkara bersama ini berjalan baik. Prinsipnya KPK dan POM TNI saling mendukung" ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2018.
 
KPK, lanjut Febri, juga mengapresiasi keterbukaan TNI dalam perkara ini. Febri menilai Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berkomitmen kuat dengan KPK memberantas korupsi.
 
"Karena bagaimanapun juga komitmen TNI untuk menjadi bagian pencegahan dan pembersihan korupsi sangat penting," ujar Febri.

Baca juga: Mantan KSAU Ogah Cerita Kasus Heli AW-101
 
Hari ini, KPK telah memeriksa Agus Supriatna sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101. Agus diperiksa untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya.
 
KPK & TNI Berkomitmen Tuntaskan Kasus Heli AW 101
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2017). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
 
Agus yang diperiksa sekitar dua jam enggan bicara banyak terkait materi pemeriksaan. Ia justru meminta kasus ini tak dibuat gaduh.
 
Baca juga: Ditanya Kasus Korupsi Heli, Mantan KSAU Cerita Ferrari
 
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW 101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
 
Sementara itu, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
 
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan