Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) irit bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Dia mengistilahkan kasus pengadaan helikopter AW 101 seperti pembelian mobil Ferrari.
"Nah sekarang saya istilahkan begini. Saya ini pernah datang ke showroom mobil Ferrari," kata Agus memulai cerita usai diperiksa di Gedung usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Agus melanjutkan, "Ini Ferrari buat apa nih, buat jalan-jalan pak, oh buat jalan-jalan seperti ini toh Ferrari nya, berapa nih? Segini. oh oke."
Baca: KPK Segera Proses Swasta di Kasus Heli AW-101
Setelah itu, kata Agus, ia menginginkan Ferrari itu bisa digunakan bukan sekedar untuk jalan-jalan. Namun, ia ingin agar Ferrari itu juga bisa multifungsi, untuk balapan misalnya.
"Fungsinya sampai lima fungsi, sampai beberapa fungsi yang digunakan," ucap Agus.
Kemudian, kata Agus, pihak showroom menyarankan agar Ferrari itu dimodifikasi. Misalnya, mengganti mesin, juga onderdil yang lain. Di tengah cerita, Agus sempat terpeleset menyebut Ferrari dengan pesawat.
"Waktu bapak dipakai balapan, sasisnya harus bapak ganti. Waktu basah, pakai bannya ini, tapi waktu kering ban nya ini. Jadi bermacam-macam ada pesawat itu yang sudah dipasang, sorry jadi pesawat, mobil," ucap Agus.
"Jadi, di mobil itu sudah dipasang macam-macam (onderdil), tapi itu adalah tadi yang saya sampaikan, rahasia," lanjutnya.
Baca: Mantan KSAU Agus Supriatna Penuhi Panggilan KPK
Agus membantah saat ditanyai apakah cerita tentang mobil Ferrari itu juga jadi poin yang dijelaskan Agus pada penyidik KPK. "Oh enggak-enggak beda dong, ini kan untuk teman-teman yang selama ini kangen."
Agus menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih. Sejak tiba pukul 09.30 WIB, ia baru keluar ruangan penyidik pukul 12.11 WIB.
Agus menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 dengan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Sebelumnya, Agus tercatat dua kali tak memenuhi panggilan KPk, masing-masing pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, Agus beralasan tengah menjalani ibadah umrah.
Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) irit bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Dia mengistilahkan kasus pengadaan helikopter AW 101 seperti pembelian mobil Ferrari.
"Nah sekarang saya istilahkan begini. Saya ini pernah datang ke showroom mobil Ferrari," kata Agus memulai cerita usai diperiksa di Gedung usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Agus melanjutkan, "Ini Ferrari buat apa nih, buat jalan-jalan pak, oh buat jalan-jalan seperti ini toh Ferrari nya, berapa nih? Segini. oh oke."
Baca: KPK Segera Proses Swasta di Kasus Heli AW-101
Setelah itu, kata Agus, ia menginginkan Ferrari itu bisa digunakan bukan sekedar untuk jalan-jalan. Namun, ia ingin agar Ferrari itu juga bisa multifungsi, untuk balapan misalnya.
"Fungsinya sampai lima fungsi, sampai beberapa fungsi yang digunakan," ucap Agus.
Kemudian, kata Agus, pihak showroom menyarankan agar Ferrari itu dimodifikasi. Misalnya, mengganti mesin, juga onderdil yang lain. Di tengah cerita, Agus sempat terpeleset menyebut Ferrari dengan pesawat.
"Waktu bapak dipakai balapan, sasisnya harus bapak ganti. Waktu basah, pakai bannya ini, tapi waktu kering ban nya ini. Jadi bermacam-macam ada pesawat itu yang sudah dipasang, sorry jadi pesawat, mobil," ucap Agus.
"Jadi, di mobil itu sudah dipasang macam-macam (onderdil), tapi itu adalah tadi yang saya sampaikan, rahasia," lanjutnya.
Baca: Mantan KSAU Agus Supriatna Penuhi Panggilan KPK
Agus membantah saat ditanyai apakah cerita tentang mobil Ferrari itu juga jadi poin yang dijelaskan Agus pada penyidik KPK. "Oh enggak-enggak beda dong, ini kan untuk teman-teman yang selama ini kangen."
Agus menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih. Sejak tiba pukul 09.30 WIB, ia baru keluar ruangan penyidik pukul 12.11 WIB.
Agus menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 dengan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Sebelumnya, Agus tercatat dua kali tak memenuhi panggilan KPk, masing-masing pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, Agus beralasan tengah menjalani ibadah umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)