Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum juga merampungkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pemeriksaan maraton terhadap saksi masih dilakukan penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap, KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di luar negeri.
"Sebenarnya kasus ini tidak rumit ya tapi memang ada kompleksitas ketika kita bicara lintas yuridiksi itu yang paling membuat kita membutuhkan waktu karena bukti-bukti masih ada di luar negari juga," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Kendati begitu, Febri memastikan koordinasi KPK dengan otoritas negara Inggris atau pun Singapura berjalan baik. Sehingga, lanjut dia, tak menutup kemungkinan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu akan segera rampung.
"Tinggal proses-proses formil yang perlu kita cermati," ujarnya.
Untuk merampungkan berkas penyidikan, lembaga Antirasuah segera mengagendakan pemeriksaan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Namun, pemanggilan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
Baca: KPK Kejar Bukti Kasus Garuda Indonesia ke Luar Negeri
"Nanti kalau dibutuhkan sesuai strategi penyidikan tentu kita panggil lagi," pungkas Febri.
Sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini sudah diperiksa penyidik. Bahkan, tiga saksi mahkota yakni Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo pun telah dicegah KPK.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeladah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan praktik rasuah di PT Garuda Indonesia tersebut. Lokasi yang digeledah di antaranya Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno Soedardjo dan PT Dimitri Utama Abadi, anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi, yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emiryah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Baca: Dirut Garuda Maintenance Dikorek soal Perjanjian Pengadaan
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum juga merampungkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pemeriksaan maraton terhadap saksi masih dilakukan penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap, KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di luar negeri.
"Sebenarnya kasus ini tidak rumit ya tapi memang ada kompleksitas ketika kita bicara lintas yuridiksi itu yang paling membuat kita membutuhkan waktu karena bukti-bukti masih ada di luar negari juga," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Kendati begitu, Febri memastikan koordinasi KPK dengan otoritas negara Inggris atau pun Singapura berjalan baik. Sehingga, lanjut dia, tak menutup kemungkinan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu akan segera rampung.
"Tinggal proses-proses formil yang perlu kita cermati," ujarnya.
Untuk merampungkan berkas penyidikan, lembaga Antirasuah segera mengagendakan pemeriksaan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Namun, pemanggilan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
Baca: KPK Kejar Bukti Kasus Garuda Indonesia ke Luar Negeri
"Nanti kalau dibutuhkan sesuai strategi penyidikan tentu kita panggil lagi," pungkas Febri.
Sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini sudah diperiksa penyidik. Bahkan, tiga saksi mahkota yakni Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo pun telah dicegah KPK.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeladah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan praktik rasuah di PT Garuda Indonesia tersebut. Lokasi yang digeledah di antaranya Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno Soedardjo dan PT Dimitri Utama Abadi, anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi, yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emiryah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Baca: Dirut Garuda Maintenance Dikorek soal Perjanjian Pengadaan
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)