Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di Gedung KPK. (Foto: MI/Arya Manggala).
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di Gedung KPK. (Foto: MI/Arya Manggala).

Bos PT Citra Gading Disebut Setor Uang untuk Proyek di Kukar

Juven Martua Sitompul • 18 Oktober 2017 20:35
medcom.id, Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengakui PT Citra Gading Asritama (CGA) memberikan sejumlah uang kepada Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Uang itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
"Nah itu yang Khaerudin, saya juga enggak ngerti, katanya Khaerudin ada nerima uang dari pak Ihsan yang punya CGA," kata Rita usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
 
Kendati begitu, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu membantah menerima uang dari PT Citra Gading Asritama. Dia justru menuding Khairudin, pihak yang menerima uang dari perusahaan tersebut.

"Saya enggak ada bukti material dari Khaerudin ke saya," kilahnya.
 
(Baca juga: Bupati Rita Diperiksa sebagai Saksi)
 
Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita pada Selasa 10 Oktober 2017. Ichsan diduga kuat sebagai salah satu pihak yang memberi gratifikasi kepada Rita.
 
"Ada indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka dalam kasus ini. Saksi dikonfirmasi seberapa jauh mengetahui proses tersebut. Termasuk adanya dugaan pemberian gratifikasi ke RIW saat jadi kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
 
Berdasarkan penelusuran, PT Citra Gading Asritama menjadi salah satu perusahaan kontraktor yang mengikuti proyek-proyek pembangunan di Kukar. Salah satunya, proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp390.256.000.000.
 
Kemudian proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut-Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp208.661.433.000. Terakhir, PT Citra Gading Asritama juga menggarap proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong.
 
(Baca juga: KPK Selidiki Hubungan Bupati Rita dengan Komisaris PT MBB)
 
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga keduanya menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.
 
Total uang yang diterima dari gratifikasi itu sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
 
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan