medcom.id, Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita dicecar soal sejumlah harta yang dimilikinya serta hubungannya dengan tersangka Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN).
"Saya ditanyain tentang hubungan kerja, apakah dia di tim sukses pemenangan, itu saja," kata Rita di gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
Selain soal hubungannya dengan Kharudin, Rita juga mengaku dicecar soal sejumlah harta yang dimilikinya. Salah satunya, perhiasan emas dan berlian miliknya yang tercantum dalam Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca: KPK Segera Miskinkan Bupati Kukar
"Saya juga tunjukan bukti, emas yang kemarin saya foto itu. Jadi terbalik aja waktu LHKPN 2010 tapi udah saya perbaiki tafsiran harganya," ujar dia.
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu membantah mengenal pihak PT Citra Gading Asritama (CGA). Rita justru menuding Khaerudin lah yang menerima gratifikasi dari perusahaan tersebut.
"Nah itu yang Khaerudin, saya juga enggak ngerti, katanya Khaerudin ada nerima uang dari Pak Ihsan yang punya CGA, dan saya enggak ada bukti material dari Khaerudin ke saya," pungkas Rita.
KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga keduanya menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.
Total uang yang diterima dari gratifikasi itu sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Ada Tim 11 Atur Proyek di Pemkab Kukar
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBA3llb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita dicecar soal sejumlah harta yang dimilikinya serta hubungannya dengan tersangka Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN).
"Saya ditanyain tentang hubungan kerja, apakah dia di tim sukses pemenangan, itu saja," kata Rita di gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
Selain soal hubungannya dengan Kharudin, Rita juga mengaku dicecar soal sejumlah harta yang dimilikinya. Salah satunya, perhiasan emas dan berlian miliknya yang tercantum dalam Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca:
KPK Segera Miskinkan Bupati Kukar
"Saya juga tunjukan bukti, emas yang kemarin saya foto itu. Jadi terbalik aja waktu LHKPN 2010 tapi udah saya perbaiki tafsiran harganya," ujar dia.
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu membantah mengenal pihak PT Citra Gading Asritama (CGA). Rita justru menuding Khaerudin lah yang menerima gratifikasi dari perusahaan tersebut.
"Nah itu yang Khaerudin, saya juga enggak ngerti, katanya Khaerudin ada nerima uang dari Pak Ihsan yang punya CGA, dan saya enggak ada bukti material dari Khaerudin ke saya," pungkas Rita.
KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga keduanya menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.
Total uang yang diterima dari gratifikasi itu sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca:
Ada Tim 11 Atur Proyek di Pemkab Kukar
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)