Ilustrasi kasus korupsi, MTVN - M Rizal
Ilustrasi kasus korupsi, MTVN - M Rizal

Ada Tim 11 Atur Proyek di Pemkab Kukar

Juven Martua Sitompul • 29 September 2017 02:33
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tidak berperan tunggal dalam penerimaan gratifikasi dan suap. Selain Rita, ada 11 orang dengan sebutan 'Tim 11' yang ikut mengatur proyek-proyek di Pemkab Kukar.
 
Berdasarkan informasi, Tim 11 merupakan orang-orang di lingkaran Rita yang ikut mengendalikan pemerintahan Kukar. Bahkan, mereka disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan, menentukan anggaran proyek dan mempengaruhi kebijakan perizinan proyek-proyek besar di wilayah Kukar.
 
"Tim 11 yang dipimpin KHR (Khairudin) dan itu sebabnya tadi kalau rekan-rekan menyimak untuk gratifikasi (diterapkan) Pasal 12B, RIW (Rita Widyasari) yang merupakan bupati bersama dengan KHR menerima gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September 2017.

Kharudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun memang disebut-sebut sebagai pucuk pimpinan dari Tim 11 itu. Basaria menegaskan, pengusutan keterlibatan Tim 11 tidak hanya berhenti di Kharudin. 10 orang dari Tim 11 lainnya jadi bidikan KPK selanjutnya.
 
"Tim 11 sudah pasti perannya. Karena kita lihat di sini sebagai ketuanya dan pendukung, KHR kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga. Pengembangan masih sangat mungkin," ujarnya.
 
Selain mendalami kesebelas mafia daerah yang diduga kecipratan gratifikasi atau suap, penyidik juga bakal mendalami pihak pemberi. Hal itu ditandai dengan gencarnya penggeledahan di sejumlah kantor Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kukar.
 
Apa lagi, dari sejumlah lokasi itu penyidik menyita beberapa dokumen. Termasuk, catatan keuangan yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kukar.
 
"Ada beberapa prediksi diberikan kepala dinas yang ada di sana. Untuk pengembangan itu sudah sangat-sangat mungkin. Gratifikasi ini sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR dan RIW," pungkas Basaria.
 
KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga keduanya menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.
 
Total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Kemudian dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
 
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan